Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno angkat bicara terkait warga yang tewas akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan. Sandiaga meminta kepada warga untuk tidak terjerumus ke dalam hal tersebut.
"Soal miras kami imbau masyarakat waspada. Ini memakan korban jiwa dan ini sudah lampu merah, tidak boleh ditoleransi sama sekali," kata Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Kamis (5/4).
Sandiaga mengatakan, akan kembali menggalakkan program RT RW di lingkungan setempat untuk kewaspadaan dini terkait hal mengarah negatif. Dia akan menggandeng stakeholders resmi terkait demi memberantas peredaran miras oplosan ini.
"Jadi RT RW harus aktif memantau peredaran ini. Kami ajak mengajak kepolisian, BPOM, dan kita waspadai imbau secara resmi untuk tidak mengonsumsi miras, apalagi oplosan, itu sangat berbahaya," kata dia.
Dalam peraturan daerah DKI Jakarta diatur dalam Pasal 46 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal itu berbunyi setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Jadi kan Perdanya kan tertera siapa yang boleh jual, miras seperti apa kemasannya, itu harus diikuti dan yang diikuti miras oplosan ini menyalahi perundangan," katanya.
Diketahui, 13 warga tewas usai menenggak miras oplosan di Jakarta Timur dan tiga orang tewas akibat hal yang sama di sebuah kios di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi telah membentuk tim khusus menangani kasus tersebut.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com