Menjelang bulan suci Ramadan, Polres Metro Jakarta Utara dan polsek di wilayah Jakarta Utara melakukan razia penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta minuman keras di wilayah Jakarta Utara. Sebanyak 26 tersangka pengedar narkoba diamankan."Razia yang dilakukan Satresnarkoba Jakarta Utara selama dua hari di kampung volker dan kampung kebon pisang, Jakarta Utara berhasil diamankan 26 tersangka," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi di Mapolres Jakarta Utara, Senin (15/6).Susetio menjelaskan 26 tersangka yang diamankan itu antara lain AG (25) warga Flamboyan, Pademangan, Jakarta Utara, SU (55) warga Koja, Jakarta Utara, AB (28) warga Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, dan SA (36) warga Cakung, Jakarta Timur serta beberapa tersangka lainnya."Dari 26 tersangka, kami mengamankan 5.600 pil ekstasi, 750 gram sabu," ucapnya.Kapolres menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 111, pasal 112 dan pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.Selain narkoba, Susetio mengungkapkan pihaknya juga melakukan penyitaan minuman keras yang berkadar alkohol tinggi dari beberapa kios, warung maupun toko yang menjual miras tanpa izin di seluruh wilayah Jakarta Utara."Kami mengamankan 11.745 botol minuman keras berbagai merek tanpa izin di sejumlah wilayah Jakarta Utara," jelasnya.Polres Jakarta Utara pun melakukan penghancuran 11.745 botol miras dengan menggunakan dua alat berat di Mapolres Jakarta Utara.
Razia jelang puasa, Polres Jakut tangkap 26 pengedar narkoba
Polisi juga mengamankan ribuan botol miras yang dijual tanpa izin.