PSI Sebut Ada Pemborosan Anggaran Pembelian Lahan Makam, Ini Kata Wagub DKI
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengaku heran dengan kritik Fraksi PSI di DPRD DKI tentang pemborosan pembelian untuk lahan makam. Ia memastikan, tidak ada kelebihan biaya dalam pengadaan lahan makam.
"Loh, nanti kekurangan salah, kelebihan salah, semua sudah diperhitungkan. Kebutuhan makam bukan hanya untuk Covid," ujar Riza di Balai Kota, Senin (23/8) malam.
"Jadi tiada kelebihan, malah justru khawatir kurang," tandasnya.
Sebelumnya, Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta meminta pertanggungjawaban Gubernur DKI Anies Baswedan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kegiatan pengadaan lahan makam bagi jenazah Covid-19. Pengadaan lahan makam berdasarkan APBD-P tahun anggaran 2020 disebutkan terjadi pemborosan sebesar Rp3,33 miliar.
"Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengadaan tersebut lebih mahal Rp3,33 miliar. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan persoalan ini kepada publik," ucap Anggota Komisi D DPRD DKI, Justin Adrian, Senin (23/8).
Justin merinci, awalnya, anggaran pengadaan tanah sudah dihapus karena APBD defisit akibat pandemi. Namun Fraksi merasa heran lantaran Anies secara tiba-tiba meminta anggaran Rp219 miliar untuk pengadaan tanah makam Covid-19.
"Sementara sebenarnya Pemprov masih memiliki banyak tanah. Sayangnya lagi, saat terjadi dugaan pemborosan anggaran Rp3,33 miliar pengadaan tanah makam Covid-19 tersebut, beliau malah seolah lari dari tanggung jawab," tukasnya.
DPRD, kata Justin, sudah mempertanyakan di rapat Paripurna, hal itu tidak digubris Anies.
Total anggaran pengadaan tanah makam Covid-19 adalah Rp219 miliar dan realisasinya sebesar Rp186,24 miliar, yang digunakan untuk membeli tanah makam di 5 lokasi. Salah satunya ada di Kelurahan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, dengan luas 1,43 hektar yang terdiri dari 6 bidang. Harga satuan untuk 4 bidang tanah sebesar Rp 5,2 juta per meter persegi dan 2 bidang lainnya Rp 4,75 juta per meter persegi.
BPK menemukan 4 kejanggalan pengadaan tanah ini. Kejanggalan pertama adalah lokasi tanah 50 meter dari Jalan Sarana. Kedua, tidak ada akses ke tanah makam, sehingga harus melalui jalan setapak di atas tanah milik warga. Ketiga, tanah berada di cekungan, yaitu evelasi 3 meter di bawah Jalan Sarjana.
Kejanggalan keempat, lokasi tanah berada di zonasi H.3 pemakaman yang tidak akan bisa dipakai untuk bangunan dan mendapatkan IMB, namun perhitungan harga pasar menggunakan tanah pembanding dengan peruntukan zonasi R.9 rumah KDB rendah.
“Secara logika, karena ada 4 kejanggalan, maka seharusnya harga tanah lebih rendah dibandingkan tanah di sekitarnya. Akan tetapi BPK menemukan bahwa Pemprov DKI tidak memperhitungkan 4 faktor tersebut sebagai komponen yang mengurangi harga dan tidak diperhatikan saat negosiasi harga dengan pemilik tanah,” ucap Justin.
Berdasarkan berbagai persoalan tersebut, BPK kemudian meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota melakukan perhitungan ulang harga pasar. Hasilnya menunjukkan bahwa pengadaan tanah ini lebih mahal Rp 3,33 miliar.
Di dalam laporan BPK juga dinyatakan bahwa sebelum melakukan transaksi pengadaan tanah, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota telah menyampaikan laporan kajian awal kepada gubernur. Laporan ini menerangkan kondisi status tanah, kesesuaian dengan kebutuhan pemerintah, dan penilaian kelayakan.
"Dinas Pertamanan dan Hutan Kota sudah lapor ke Pak Gubernur, oleh sebab itu Pak Gubernur tidak bisa bilang tidak tahu atau melempar kesalahan kepada anak buah. Kami mohon agar Pak Gubernur menjelaskan mengapa terjadi pemborosan pada pengadaan tanah makam Covid," tutur Justin.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya