Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap di ruas jalan DKI Jakarta. Kebijakan ini dikeluarkan setelah Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari, terhitung tanggal 9 sampai 22 November 2020.
"Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta, maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap (Gage) tetap tidak diberlakukan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar dalam keterangan tertulis, Senin (9/11).
Fahri menerangkan, pihaknya terus mengevaluasi peniadaan sistem ganjil-genap selama masa PSBB berlangsung di DKI Jakarta.
"Selama masa PSBB transisi selanjutnya akan kita informasikan kembali," ucap dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI mencatat penurunan signifikan dari kasus aktif sebesar 55,5 persen selama 14 hari terakhir yaitu 12.481 pada 24 Oktober menjadi 8.026 pada 7 November 2020. Dengan alasan itu, PSBB Transisi pun diperpanjang.
Reporter: Ady Anugrahadi