Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PNS DKI yang terima parsel akan dikenakan sanksi

PNS DKI yang terima parsel akan dikenakan sanksi PNS DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menerapkan sejumlah aturan untuk PNS DKI menyambut Lebaran tahun ini. Selain dilarang mudik menggunakan mobil dinas, PNS DKI juga diwajibkan menolak seluruh pemberian parsel.

Mereka yang kedapatan menerima akan dikenakan sanksi. "Kami minta PNS tolak parsel jika ada yang akan memberi. Kalau sudah terlanjur menerima kembalikan," kata Ahok. Demikian dikutip dari Beritajakarta.com, Sabtu (25/6).

Ahok mengaku telah membentuk tim gratifikasi bagi PNS DKI. Tim akan memeriksa dan mendata pegawai mana yang menerima.

"Kami sudah ada desk gratifikasi, mereka akan memantau," ujarnya.

Jika masih ada PNS yang nekat menerima parsel akan dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Selain itu, Ahok yakin PNS DKI tidak ada yang akan membawa kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

"Kalau PNS DKI saya kira tidak akan gunakan mobil dinas mudik," ucapnya.

Sekadar diketahui, KPK telah mengeluarkan imbauan yang berisi melarang PNS dan penyelenggara negara menerima parsel atau hadiah dari pihak manapun. PNS juga dilarang meminta parsel, hadiah atau fasilitas lain dari pihak swasta, termasuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan rekanan.

Selain itu, KPK juga melarang penggunaan aset-aset negara untuk kepentingan pribadi, seperti penggunaan mobil dinas untuk mudik. Apabila ada gratifikasi di masing-masing instansi diminta untuk melaporkan pemberian hadiah, parsel, THR atau fasilitas lain tersebut selambat-lambatnya 30 hari.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP