Pengemudi Brio tabrak warga saat olahraga di PIK jadi tersangka

Akibat peristiwa itu, Jony Sudjarwo dan Dewi Endah Wasiratini mengalami luka parah. Jony mengalami luka robek di bagian kepala dan lecet di bagian punggung. Sedangkan, Dewi mengalami patah kaki bagian kiri dan luka lecet di bagian tangan kiri. Pengemudi mengaku mengantuk saat mengendarai mobilnya.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Pengemudi Brio tabrak warga saat olahraga di PIK jadi tersangka
Ilustrasi tabrak lari. ©2016 Merdeka.com

Pengemudi Brio, Berly Natael (19), telah resmi menyandang status tersangka. Pemuda itu sebelumnya menabrak dua orang warga yang sedang asyik joging di Pantai Indah Utara 2, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (29/4) kemarin.

"Iya udah mengarah ke tersangka," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Utara, AKP Sigit Purwanto, saat dikonfirmasi, Senin (30/4)

Akibat peristiwa itu, Jony Sudjarwo dan Dewi Endah Wasiratini mengalami luka parah. Jony mengalami luka robek di bagian kepala dan lecet di bagian punggung. Sedangkan, Dewi mengalami patah kaki bagian kiri dan luka lecet di bagian tangan kiri.

"Kedua korban masih perawatan di RS" katanya.

Sementara itu, dari hasil penyelidikan Berly mengaku mengantuk saat mengendarai mobilnya sehingga menabrak korban yang sedang asyik jogging.

"Yang bersangkutan (Berly) ngakunya mengantuk," ujarnya.

Dalam kasus ini, pemuda yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berly terancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Rekomendasi