Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Minta Kemenperin Evaluasi Izin Perusahaan Masih Beroperasi Saat PSBB

Pemprov DKI Minta Kemenperin Evaluasi Izin Perusahaan Masih Beroperasi Saat PSBB Halte busway di hari pertama PSBB. ©2020 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengaku menemukan sejumlah perusahaan bidang manufaktur yang masih buka pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat sidak di sejumlah lokasi. Menurut dia, sejumlah perusahaan tersebut seharusnya tutup saat pelaksanaan PSBB yang sudah dimulai sejak Jumat (10/4).

"Perusahaan itu kan di luar yang dikecualikan, tetapi faktanya dia punya izin dari Kementerian Perindustrian," kata Andri saat dihubungi, Selasa (14/4).

Dia menyebut perusahaan tersebut harusnya tak diizinkan beroperasi selama PSBB. Sebab perusahaan tersebut dapat menyebabkan mobilitas tinggi warga Jakarta.

"Walaupun perusahaannya sedikit, tapi kan besar-besar, pekerjanya rata-rata ribuan orang. Apalagi di daerah Sunter," ucapnya.

Karena hal itu, dia berencana meminta Kementerian Perindustrian untuk mengevaluasi izin operasional sejumlah perusahaan yang tidak dikecualikan tersebut. Sebab menurut Andri masih ada sekitar 200 perusahaan besar yang masih tetap beroperasi.

"Saya bersurat kepada Kementerian (Perindustrian) untuk melakukan evaluasi," ujar dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, terdapat sejumlah perkantoran yang diperbolehkan tetap beroperasi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kegiatan tersebut mulai dilaksanakan pada Jumat (10/4) hingga Jumat (23/4) atau selama 14 hari ke depan. PSBB merupakan kegiatan untuk pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Pertama adalah kantor instansi pemerintah, baik Pusat maupun daerah, di situ ada pengecualian," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4). Kemudian kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional yang berada di Jakarta. Lalu kata Anies yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Anies juga menyebut terdapat 10 jenis sektor usaha swasta yang tetap beroperasi selama PSBB. Namun saat pelaksanaan itu, dia menyatakan perusahaan harus menerapkan sejumlah aksi pencegahan penyebaran virus corona.

Berikut 10 sektor usaha yang masih boleh beroperasi saat PSBB:

1. Sektor kesehatan.

2. Sektor pangan, makanan, dan minuman.

3. Sektor energi.

4. Sektor komunikasi, teknologi, dan informasi.

5. Sektor keuangan.

6. Sektor logistik.

7. Sektor konstruksi.

8. Sektor industri strategis.

9. Pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu.

10. Sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Reporter: Ika Defianti

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP