Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata memenangkan banding reklamasi Pulau G yang diajukan Komite Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Walaupun sebelumnya, pihak penggugat juga sempat memenangkan pengaduannya.Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku belum menerima salinan putusan soal gugatan proyek reklamasi Pulau G. Namun dia mengaku telah mendengar kabar baik tersebut."Saya belum terima suratnya, baru dengar aja," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/10).Ahok mengungkapkan, pihaknya tidak terlalu bermasalah jika pada akhirnya para pengembang memutuskan mundur dalam pembangunan reklamasi. Sebab Pemprov DKI tetap akan mendapatkan keuntungan."Kalau itu (reklamasi Pulau G) ya lanjut dong. Makanya saya bilang kalau dibatalkan saya lebih seneng supaya saya bisa menguasai dengan BUMD," terangnya.Sedangkan, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhana mengatakan, surat keputusan tersebut telah diterimanya semenjak tanggal 13 Oktober 2016 lalu. Namun jika pihak KNTI tidak terima maka pihaknya siap untuk menanggapi kasasi mereka.
"Kita tunggu 14 hari, kalau penggugat tahu putusan tapi tak ada upaya kasasi berarti sudah in kracht," tutupnya.Sebelumnya, KNTI sempat memenangkan gugatan sampai akhirnya DKI mengajukan banding kembali. 13 OKtober kemarin DKI pun memenangkan banding yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) dengan nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT.