Pemprov ancam warga menunggak sewa rusun 3 bulan lebih bakal diusir

Pemprov ancam warga menunggak sewa rusun 3 bulan lebih bakal diusir. Menurut Agustino terdapat 9.500 penghuni rusun yang tersebar di 23 rusun yang masih menunggak pembayaran dari Januari-Juli 2017. Menurutnya saat ini jumlah tarif sewa rusun Rp 300 ribu.

Syifa Hanifah
Oleh Syifa Hanifah - Reporter
Pemprov ancam warga menunggak sewa rusun 3 bulan lebih bakal diusir
Rumah susun. ©2012 Merdeka.com/dok

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan menegaskan bagi warga penghuni rusun yang telah menunggak lebih dari tiga bulan akan dilakukan penertiban sesuai dengan Pergub nomor 111 tahun 2014. Bahkan warga terancam bakal diusir."Iya kita tertibkan. Artinya bagi mereka yang menunggak 3 bulan berturut-turut dan sudah diperingatkan baik teguran, segel, surat peringatan, tetapi masih juga menunggak. Sekarang kita upayakan agar dia segera serahkan kuncinya, kosongkan unit rusun itu dan kembalikan ke Pemprov," tegasnya di Balai Kota, Rabu (9/8).Menurut Agustino terdapat 9.500 penghuni rusun yang tersebar di 23 rusun yang masih menunggak pembayaran dari Januari-Juli 2017. Menurutnya saat ini jumlah tarif sewa rusun Rp 300 ribu."Kurang lebih, saat ini hampir mencapai Rp 32 miliar. Karena saya lihat ada indikasi penurunan. Rp 300 ribu itu tarif sewa. Kalau dia enggak mampu, ada bantuan dari bazis. Tapi kan bazis punya keterbatasan,"jelasnya Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan akan terlebih dahulu mencari tau tentang kondisi ekonomi dari penghuni rusun yang menunggak. Setalah mengetahui menurut Djarot baru dicarikan solusi yang tepat untuk penyelesaian tunggakan rusun ini."Kita lihat dong, kasus per kasus kenapa tidak bisa (bayar) apakah memang betul tidak mampu atau sengaja tidak bersedia membayar. kita akan bukan dari situ baru kita bisa cari solusinya kayak apa," kata Djarot.Lanjut Djarot, jika penghuni itu benar-benar tidak mampu secara ekonomi maka akan diberikan kebijakan khusus atau menggunakan dana Badan amal, zakat, infak, dan sedekah (Bazis) yang telah menyiapkan anggaran khusus untuk masyarakat yang ekonominya kurang mampu."Ada (anggaran) Bazis kan ada untuk itu, mereka yang kaum dhuafa nanti kita bantu Bazis. Tetapi bagi mereka yang melanggar ya tetap di harus bayar, mungkin dendanya enggak perlu. Itu kan sebenarnya bukan sewa, tanda kutip ya, itukan iuran pengelolaan rusun," pungkasnya.

Rekomendasi