Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Jaksel Tertibkan Bangunan Tidak Sesuai IMB di Pondok Labu

Pemkot Jaksel Tertibkan Bangunan Tidak Sesuai IMB di Pondok Labu Penertiban bangunan liar. ©2014 Merdeka.com/Dharmawan Susanto

Merdeka.com - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan bangunan menyalahi IMB di Jalan Pringgodani, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak. Penertiban tersebut dilakukan setelah adanya peringatan hingga penyegelan, namun pemilik tetap tidak menghiraukan.

"Pelanggaran-pelanggaran bangunan yang terjadi ini menunjukkan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat. Kita memiliki tantangan besar untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga masyarakat lebih giat lagi terhadap berbagai peraturan-peraturan hukum," kata Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Arifin seperti dilansir dari Antara, Rabu (13/2).

Arifin berharap di kemudian hari masyarakat sudah tidak butuh lagi edukasi dan sosialisasi terkait poin-poin perizinan dalam mendirikan bangunan. "Sudah harus paham dan sadar hukum menaati peraturan untuk kebaikan bersama, jelasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan memaparkan, bangunan yang diperuntukkan toko tersebut ditertibkan lantaran menyalahi aturan bebas belakang. Zonasi R9 yang diperuntukkan tempat perdagangan atau toko ini sudah melanggar KDP 30 persen yaitu pelanggaran jarak bebas belakang.

"Kami dari Satpol PP mengikuti arahan teknis dari Suku Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Karena yang bersangkutan memiliki IMB, jadi pelanggaran yang tertera yang ditertibkan," jelasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP