Pemerintah Batasi Kegiatan di Jawa-Bali, Wagub DKI Klaim Sejalan dengan Sikap Pemprov
Merdeka.com - Lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah membuat pemerintah mengambil sejumlah kebijakan. Salah satunya, memberlakukan pembatasan kegiatan di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021
Menyikapi kebijakan tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, menyambut baik.
"Siang ini pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan pengetatan, kami menyambut baik. Sejujurnya ini searah apa yang akan diambil oleh Pak Gubernur DKI terkait menyikapi ke depan," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (6/1).
Awalnya, kata Riza, pihaknya akan meminta koordinasi dengan pemerintah pusat beserta pimpinan daerah lainnya untuk integrasi pengetatan. Seperti halnya terkait waktu operasional tempat usaha.
"Orang Jakarta makan ke kumpul di Bodetabek akhirnya ngumpulnya kerumunan di sana dan kembali ke Jakarta," ucapnya.
Riza juga menyarankan agar pelaksanaan atau periode PSBB pengetatan tersebut dapat disamakan selama 14 hari. Hal tersebut kata dia guna pengendalian Covid-19.
"Perlu disampaikan kami selama ini menyiapkan faskes tidak hanya untuk warga DKI Jakarta tetapi siapa saja warga yang datang kami layani dengan baik termasuk dari daerah lain Bodetabek," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, mulai memberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali demi menekan kasus Covid-19. Adapun ini dilakukan mulai 11 sampai 25 Januari 2021.
"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Dia menuturkan, ini bukanlah pelarangan kegiatan. Tapi hanya membatasi sejumlah kegiatan demi menekan Covid-19.
Sebagai gambaran, Airlangga menyampaikan penambahan kasus Covid-19 dilihat dari keterisian tempat tidur di ICU maupun ruang isolasi yang mengalami kenaikan.
"Pembatasan kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan," jelas Airlangga.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaProyek sistem irigasi tersebut bermanfaat untuk mengairi sawah di 12 desa dan meningkatkan indeks Pertanaman (IP) di Kabupaten Sigi.
Baca SelengkapnyaSetelah selesai di tingkat kecamatan, nantikan akan dilanjutkan penghitungan di tingkat kabupaten kota.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaKPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaRibuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaMereka menerima penghargaan bersamaan dengan menantu dan putra Presiden RI
Baca SelengkapnyaKPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.
Baca Selengkapnya