Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pascaputusan MA, Pemprov DKI Jakarta revisi Pergub Larangan Motor di MH Thamrin

Pascaputusan MA, Pemprov DKI Jakarta revisi Pergub Larangan Motor di MH Thamrin Sandiaga Uno. ©2018 Merdeka.com/Hari Ariyanti

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor sepanjang Jalan MH Thamrin. Menindaklanjuti putusan Nomor 57 P/HUM/2017 itu, Pemprov DKI Jakarta akan segera merevisi Pergub yang dibuat pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu.

"Tentunya kita negara hukum. Kami sudah mengantisipasi dan memprediksi dan sebelumnya kami sudah menyiapkan revisi Pergub, lagi menunggu kajian dari Kepala Dinas Bina Marga untuk desain akhir dari trotoar di Jalan MH Thamrin," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/1).

Keluarnya putusan MA itu dinilai Sandi mengembalikan rasa keadilan masyarakat. Menurutnya akibat kebijakan itu, ratusan ribu usaha mikro, kecil, maupun skala menengah terdampak.

Politisi Gerindra ini juga telah memprediksi MA akan mengabulkan permohonan yang diajukan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar itu.

"Saya dan Pak Anies dan memang melihat bahwa ada sekitar 400 ribu usaha kecil, usaha mikro, di seluruh Jakarta yang terdampak dengan sebuah kebijakan yang tidak menghadirkan rasa keberadilan di DKI. Dan ini kami berkoordinasi juga, mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa dilakukan revisinya sesuai dengan fatwa dari Mahkamah Agung," jelasnya.

Sebelum keluar putusan MA itu, Sandiaga memang tengah melakukan kajian untuk membuka kembali Jalan MH Thamrin untuk pengendara motor. Kajian dilakukan khususnya terkait pengaturan arus lalu lintas untuk pengendara roda dua dan roda empat. Dengan demikian nantinya para pengendara tak kebingungan ketika kebijakan baru diterapkan.

"Ini yang lagi dikaji. Karena kita enggak mau maksud kita baik, ingin mengembalikan rasa keadilan tapi dampaknya malah muncul kebingungan di masyarakat dan kesemrawutan baru," ujarnya.

"Jadi kita betul-betul tata. Tapi kita bisa pastikan dengan keputusan MA motor bisa kembali ke MH Thamrin," tambah Sandi.

Pemprov DKI juga akan berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya. Dengan demikian arus lalu lintas di sekitar Jalan MH Thamrin tetap terkoordinir dengan baik dan kemacetan dapat diantisipasi.

"Tentunya ini yang kita harapkan dari keputusan MA yang kami apresiasi karena mengembalikan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat," pungkasnya. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP