Mulai Oktober 2016, seluruh mobil jenis low cost green car (LCGC) dilarang dipergunakan sebagai taksi online. Utamanya, semua kendaraan dengan kapasitas silinder 1.000 cc tidak boleh lagi dipergunakan sebagai angkutan umum."Mobil jenis LCGC seperti Datsun Go, Dansun Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Cayla, Honda Brio, Suzuki Karimun tidak boleh lagi dipergunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi di wilayah DKI Jakarta," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansah dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (3/10).Dishubtrans kini membatasi, hanya kendaraan dengan kapasitas silinder di atas 1.300 cc yang boleh mengikuti uji KIR."Sejak bulan Oktober 2016, taksi online yang diperbolehkan KIR hanya mobil-mobil yang memiliki kapasitas silinder di atas 1.300 cc," tutupnya.
Mulai bulan ini, mobil jenis LCGC dilarang dijadikan taksi online
Mulai bulan ini, mobil jenis LCGC dilarang dijadikan taksi online. Mulai Oktober 2016, seluruh mobil jenis low cost green car (LCGC) dilarang dipergunakan sebagai taksi online. Utamanya, semua kendaraan dengan kapasitas silinder 1.000 cc tidak boleh lagi dipergunakan sebagai angkutan umum.