Ketua DPRD DKI Bantah Kenaikan Tunjangan Anggota, Anggaran Seperti APBD 2020

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membantah kenaikan tunjangan anggota dewan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD DKI 2021. Edy mengatakan, kenaikan gaji anggota DPRD DKI Jakarta merupakan kebohongan publik.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Ketua DPRD DKI Bantah Kenaikan Tunjangan Anggota, Anggaran Seperti APBD 2020
DPRD DKI Jakarta Sahkan Tata Tertib Pemilihan Calon Wakil Gubernur DKI. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi membantah kenaikan tunjangan anggota dewan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD DKI 2021. Edy mengatakan, kenaikan gaji anggota DPRD DKI Jakarta merupakan kebohongan publik.

"Bahwasanya apa yang terjadi sekarang beredar di media sosial, itu saya katakan kebohongan publik," kata Prasetio di DPRD DKI, Senin (7/12).

Prasetyo mengatakan, pihaknya telah mengevaluasi gaji dan tunjangan dewan. Dia menegaskan tidak ada kenaikan.

"Itu saya evaluasi, semua saya evaluasi, itu kita enggak ada semua. Jadi, jangan berpatokan pada berita yang simpang siur ini," ucapnya.

Prasetio pun bilang bahwa, mengenai gaji dan tunjangan dewan akan dikembalikan kembali seperti di APBD 2020.

"Sekarang saya nyatakan, saya pimpinan anggota DPRD, itu semua terevaluasi dan kembali ke APBD 2020," kata politikus PDIP ini.

DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2021 sebesar Rp 84,19 triliun. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan angka tersebut merupakan hasil pembahasan sub Banggar dan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Di mana sebagian besar anggaran telah disesuaikan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat yg saat ini masih terdampak pandemi, juga pemulihan atas dampak pandemi, khususnya pemulihan di sektor perekonomian," kata Prasetio dalam keterangan tertulis, Senin (7/12).

Setelah itu, Raperda tentang APBD DKI 2021 akan langsung diserahkan ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi. Berikutnya, raperda tentang APBD itu akan disahkan menjadi perda.

Raperda APBD 2021 harus disahkan menjadi Perda sebelum dimulainya tahun anggaran 2021 atau paling lambat 31 Desember 2020.

Dalam pengesahan tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwakilkan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Sri Haryati. Sedangkan untuk pidato pendapat akhir dilakukan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria secara virtual.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menyatakan rapat dapat dinyatakan sah bia jumlah minimum anggota atau kuorum dari anggota DPRD DKI memenuhi persyaratan yang ada.

"Sebenarnya Gubernur enggak ada masalah, di mana saja bisa, yang enggak boleh itu kalau anggota DPRD. Anggota kan ada kuorumnya, zoom juga dihitung," ucap Taufik.

Rekomendasi