Polda Metro jaya pastikan tidak akan menerima laporan dari pihak debt collector terkait kasus penarikan kendaraan milik seleb TikTok Clara Shinta.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menegaskan dirinya tidak akan memberikan ruang bagi para debt collector khususnya mereka yang melakukan tindak premanisme.
"Enggak ada namanya buat kekerasan mana ada perlindungan. Enggak akan (terima laporan), enggak, ditolak itu," tegasnya saat ditemui wartawan, Kamis (23/2).
Dia menerangkan, tidak ada tempat berlindung bagi orang-orang yang berbuat jahat. Dirinya pun meminta agar pihak-pihak terkait agar tidak memutar balikan fakta.
"Orang dia buat kejahatan kok malah dilindungi, gimana itu? Jangan dibolak balik cara pikirnya," jelasnya.
Advertisement
Sementara itu, pihak debt collector yang dilaporkan oleh Selebgram Clara Shinta, kini melakukan serangan balik. Mereka berencana akan melaporkan balik Clara Shinta.
"Hari ini saya akan ke Polda Metro Jaya, saya akan rapat dengan pihak terkait," ujar kuasa hukum pihak debt collector, Firdaus Oiwobo melalui keterangannya, Kamis (23/2).
Dia menjelaskan kliennya pada saat itu hanya sedang menjalan tugas sebagaimana adanya penunggakan kendaraan mobil milik Clara berjenis Alphard.
"Pemilik PT jasa keuangan yang menginstruksikan dan menugaskan debt collector klien kami untuk menagih Clara Shinta. Jangan coba coba bilang debt collector preman, debt collector adalah karyawan yang resmi seperti karyawan lainnya," sebut dia.
Adapun untuk laporan kali ini Firdaus mengatakan terkait dengan adanya pemalsuan surat-surat kendaraan yang dimiliki Clara.
"Saya akan lapor balik dengan pasal 220 318 ingat, laporan palsu. Anda sudah mengetahui barang ini digadaikan tapi kenapa Anda melaporkan, kenapa anda tidak mau mengurus ini ke kantor malah melaporkan klien kami," tutupnya.