Kalah gugatan soal reklamasi, Pemprov DKI Jakarta ajukan banding

Sumarsono menegaskan, saat ini proses banding tersebut tengah memasuki tahap penyusunan memori. Ia berharap langkah banding yang diambil Pemprov DKI ini bisa menjadi pembelajaran untuk masyarakat bahwasanya di negara hukum ini ada proses pengadilan bertingkat.

Yayu Agustini Rahayu
Oleh Yayu Agustini Rahayu - Reporter
Kalah gugatan soal reklamasi, Pemprov DKI Jakarta ajukan banding
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. ©2016 merdeka.com/yayu

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengabulkan seluruh gugatan koalisi nelayan atas reklamasi Pulau F, I dan K. Izin reklamasi Pulau F diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Sedangkan izin reklamasi Pulau I diberikan Pemprov DKI Jakarta terhadap PT Jaladri Kartika Ekapaksi. Untuk izin reklamasi Pulau K diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono angkat bicara soal kekalahan Pemprov DKI atas gugatan nelayan soal reklamasi Pulau F, I dan K. Menurut Sumarsono, Pemprov DKI telah mengajukan banding terkait putusan PTUN tersebut."Dengan ini kita dapat beberapa hal, yang pertama dapat pembelajaran hukum, kedua pendidikan politik, kewarganegaraan bahwa di Indonesia itu ada namanya peradilan bertingkatlah," kata Sumarsono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (23/3).Sumarsono menegaskan, saat ini proses banding tersebut tengah memasuki tahap penyusunan memori. Ia berharap langkah banding yang diambil Pemprov DKI ini bisa menjadi pembelajaran untuk masyarakat bahwasanya di negara hukum ini ada proses pengadilan bertingkat.Menurutnya, menang kalah dalam suatu proses peradilan adalah hal yang lumrah. Namun, jika ada yang merasa tidak puas dengan putusan hakim, maka pihak tersebut berhak mengajukan banding. "Orang boleh saja kalah atau menang, tapi kalau tidak puas terhadap peradilan di atasnya, menjadi penting untuk pengetahuan masyarakat," tandas Sumarsono.

Rekomendasi