JPO roboh, Dishub sebut pemasangan papan iklan tak sesuai aturan

JPO roboh, Dishub sebut pemasangan papan iklan tak sesuai aturan. Insiden JPO di Pasar Minggu kemarin, ada kaitannya dengan papan reklame yang dipasang. Papan reklame yang dipasang bertumpu pada gelagar bukan di relling jembatan. Selain itu, sambungnya, besaran reklame juga tak sesuai aturan.

Lia Harahap
Oleh Lia Harahap - Reporter
JPO roboh, Dishub sebut pemasangan papan iklan tak sesuai aturan
JPO di Pasar Minggu roboh. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Jembatan penyeberangan orang (JPO) di Pasar Minggu roboh saat hujan deras mengguyur Jakarta pada Sabtu siang (24/9) kemarin. Peristiwa itu menyebabkan tiga orang warga tewas.Bagian JPO yang terhempas adalah relling hingga atap. Hanya tersisa lantai dan tangga naik dan turun.Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansah, menjawab mengambang saat ditanya dugaan polisi soal penyebab JPO rubuh karena konstruksi bangunan dan di beberapa bagian relling terdapat karatan."Nanti kita lihat saja hasil keseluruhan, kita enggak simpulkan bisa simpulkan berlebihan dulu karena sudah ditangani kepolisian, kita tunggu saja," kata Andri Yansyah saat dihubungi merdeka.com, Senin (26/9).Dia menjelaskan, untuk pembangunan sebuah JPO terbagi dalam tiga struktur. Yakni pondasi, gelagar (lantai JPO), railing dan atap, semua bagian-bagian itu merupakan satu kesatuan. Terkait insiden JPO di Pasar Minggu kemarin, katanya, memang ada keterkaitan dengan papan reklame yang dipasang.Seharusnya, kata dia, papan reklame yang dipasang bertumpu pada gelagar bukan di relling jembatan."Itu enggak boleh ditempel di railing, karena railing enggak punya kekuatan menahan angin. Dan fakta di lapangan reklame itu tidak bertumpu di gelagar, dia nempel di railing," jelasnya.Selain itu, sambungnya, besaran reklame juga tak sesuai aturan. "Ini sampai tiga meter, ya kalau dihempas angin kebawa. Jadi kalau struktur saya rasa enggak masalah, tapi nanti kita," tambahnya.Untuk urusan iklan, tambahnya, ada di bawah naungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. "JPO ini dibangun 2002, setelah saya koordinasi dengan Dinas Pelayanan Pajak, terakhir iklan ini bayar pajak 2010. Harusnya kalau tidak memperpanjang pajak ya reklamenya dicopot dong," pungkasnya.

Rekomendasi