Jokowi: Saya tak pernah terima rupiahnya, cuma tanda tangan
Merdeka.com - Pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki T Purnama (Ahok) sudah empat bulan menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Dalam kurun waktu itu sudah barang tentu keduanya telah menerima gaji.
Gaji dan tunjangan yang diterima Ahok dalam setiap bulannya secara transparan dipamerkan kepada publik melalui websitenya, ahok.org. Tetapi berbeda dengan Jokowi yang tidak hafal akan gaji yang diterimanya dalam tiap bulan.
"Di website Pak Ahok tunjangan semua ada. Enggak hafal, sama kayak Pak Ahok, terpaut sedikit, enggak hafal saya," ungkap Jokowi di Kantor Balai Kota Jakarta, Jumat (22/2).
Dijelaskan oleh Jokowi, bahwa gaji dan tunjangan sudah terpampang di website Ahok. "Sudah ditempel semua, plus struknya," katanya.
Pria berperawakan tinggi kurus ini mengaku jika dirinya tidak pernah menerima gaji dalam setiap bulannya. Tidak menerima dalam artian berbentuk cash, tetapi transfer.
"Saya enggak pernah nerima rupiahnya, cuma nanda tangan saja, benar ini serius," terangnya.
Seperti dilansir dalam situs resmi milik Ahok yang beralamat di ahok.org, Kamis (21/2), jumlah gaji yang diterima Gubernur Jokowi setelah dikurangi pajak sebesar Rp 3.448.500, angka itu terdiri dari gaji pokok Rp 3 juta, tunjangan istri Rp 300 ribu, tunjangan anak Rp 60 ribu dan tunjangan beras Rp 270 ribu.
Sedangkan, Ahok menerima gaji setelah pajak sebesar Rp 2.810.100. Sama halnya dengan Jokowi, angka itu terdiri dari gaji pokok Rp 2,4 juta, tunjangan istri Rp 240 ribu, tunjangan anak Rp 48 ribu dan tunjangan beras Rp 270 ribu.
Selain gaji, Gubernur dan Wagub juga menerima tunjangan jabatan. Setelah dikurangi pajak. Gubernur menerima tunjangan sebesar Rp 5.130.000 dan Wagub sebesar Rp 4.104.000 setelah dikurangi pajak.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Lantik AHY Jadi Menteri ATR/BPN, Segini Gaji dan Tunjangan Bakal Diterima Setiap Bulan
Besar gaji pokok yang diterima semua menteri yang menjabat yakni Rp5.040.000 per bulan.
Baca SelengkapnyaJokowi Resmi Naikan Gaji TNI-Polri, Berikut Besarannya
Kenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak
Pembangunan Bendungan Lolak memakan anggaran mencapai Rp 2,02 triliun.
Baca SelengkapnyaJokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros
Bantuan tersebut sebagai upaya menghadapi kenaikan harga beras.
Baca SelengkapnyaHore! Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri
Harapannya, kenaikan gaji itu bisa meningkatkan kesejahteraan anggota dan prajurit TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaLuhut: Kalau Ada orang Bilang Jokowi Tak Bisa Kerja, Lihat Nih dengan Kepalanya!
Luhut mengaku tak bisa membayangkan ajang balap FI air tersebut bisa digelar di kampung halamannya di tanah Batak, Danau Toba.
Baca SelengkapnyaAhok Sebut Jokowi dan Gibran Tak Bisa Kerja, TKN: Biar Masyarakat yang Menilai
Kubu Prabowo Gibran saat ini tengah mempersiapkan diri untuk pencoblosan 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya