Jelang Hari Terakhir PPKM Level 4 di Jakarta, Petugas Masih Lakukan Penyekatan
Merdeka.com - Personel gabungan dari TNI/Polri, dan Pemprov DKI Jakarta masih melaksanakan penyekatan di sejumlah ruas jalan pada pos Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang akan berakhir hari ini, Senin 9 Agustus.
Seperti dikutip dari @TMCPoldaMetro, pada pukul 07.21 WIB, Senin (9/8), terlihat jajaran Sat Lantas Jakarta Barat, bersama TNI, Dishub dan Satpol PP, masih melaksanakan penyekatan di pos PPKM Level 4 jalan U Turn ABC Jakarta Barat.
Selanjutnya, di Pos PPKM Kalideres Jakarta Barat sekitar pukul 07.25 WIB terlihat untuk arus lalu lancar. Personel gabungan tetap melaksanakan Penyekatan arus lalu lintas dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
"07.30 Polri Sat Lantas Jakpus melaksanakan Penyekatan arus lalu lintas dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Pos PPKM Pospol Megaria Jakarta Pusat," tulis akun tersebut.
Termasuk pada Pos PPKM Jalan Tendean depan Kantor Pos Mampang Jakarta Selatan yang masih diberlakukan penyekatan arus lalu lintas selama masa PPKM level 4 masih diberlakukan.
Sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021. Salah satunya ialah DKI Jakarta.
Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pembatasan mobilitas masyarakat tetap berlaku di DKI Jakarta. Pihaknya bersama dengan TNI serta Satpol PP menyeleksi kendaraan yang akan melintas di area penyekatan.
Karyawan yang bekerja pada perusahaan pada sektor non esensial dan non kritikal dilarang untuk melintas.
"Sementara ini masih sama," kata Sambodo menjawab aturan penyekatan di DKI Jakarta, Selasa (3/8).
Sambodo menerangkan, penyekatan tetap berpedoman pada aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Sebanyak 100 titik ruas jalan di DKI Jakarta dan daerah yang bersinggungan dengan Ibu Kota dijaga oleh petugas.
"Kita masih mangacu STRP dan sektor esensial dan kritikal serta layanan darurat, orang sakit dan sebagainya," ujar dia.
Untuk diketahui bahwa PPKM ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran virus corona penyebab Covid-19. Kebijakan ini sebelumnya diberlakukan pada 21-25 Juli 2021, dan telah diperpanjang sebanyak dua kali yakni dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, lalu diperpanjang kembali pada 3 hingga 9 Agustus 2021.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya