Ini cara dan waktu pelaksanaan sistem pelat ganjil genap

Sistem ini mulai diujicobakan 20 Juli mendatang.

Muchlisa Choiriah
Oleh Muchlisa Choiriah - Reporter
Ini cara dan waktu pelaksanaan sistem pelat ganjil genap
Ini cara dan waktu pelaksanaan sistem pelat ganjil genap

Mulai 20 Juli mendatang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji coba sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan. Sistem ini menggantikan 3 in 1 yang telah dihapus karena dianggap sebagai praktik eksploitasi anak.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkapkan, nantinya pelat kendaraan akan disesuaikan dengan tanggal hari itu. "Metode pelaksanaannya yaitu, untuk kendaraan dengan pelat nomor ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan genap sebaliknya," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/6).Sistem ini tak berlaku satu hari penuh. Hanya di jam-jam sibuk. Pagi dimulai dari pukul 07.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB, dan sore hari mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB."Untuk kebijakan ini tentunya berlaku untuk mobil dan sepeda motor. Untuk sepeda motor kebijakan dilarang melintas di Jalan Thamrin - Jalan Merdeka Barat, tentunya sesuai dengan keputusan Gubernur berdasarkan nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda motor tetap berlaku," tambahnya.Ditegaskannya, aturan tersebut tak berlaku untuk aparatur negara, seperti Presiden dan wakilnya serta Pejabat Lembaga Tinggi Negara."Selain itu, tak berlaku juga untuk Pemadam Kebakaran, mobil angkutan umum (pelat kuning), dan angkutan barang dengan dispensasi sesuai pergub nomor 5148 tahun 1999 tentang penetapan waktu larangan bagi mobil barang," tutupnya.

Rekomendasi