Hari Pertama Sanksi Ganjil Genap di 13 Titik, Polisi Tilang 773 Kendaraan

Sambodo menjelaskan, dari ratusan kendaraan tersebut 503 di antaranya ditilang pada Kamis pagi, serta 230 lainnya pada sore.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Hari Pertama Sanksi Ganjil Genap di 13 Titik, Polisi Tilang 773 Kendaraan
Operasi Ganjil Genap di Jalan MT Haryono. ©2021 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Ditlantas Polda Metro Jaya telah memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar di 13 titik ruas jalan di Jakarta yang diterapkan ganjil genap (gage) mulai Kamis, 28 Oktober 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ratusan pengendara kedapatan melanggar aturan pada hari pertama pemberlakuan tersebut.

"Dari 13 kawasan ganjil genap yang penindakan sudah dari kemarin terdapat 773 kendaraan kami tilang gage," kata Sambodo di Jakarta, Jumat (29/10/2021).

Sambodo menjelaskan, dari ratusan kendaraan tersebut 503 di antaranya ditilang pada Kamis pagi, serta 230 lainnya pada sore.

"Penindakan terbanyak di Jalan DI Panjaitan 194 tilang," katanya.

Sampai hari ini, kata Sambodo penindakan masih terus berjalan. Pihaknya pun menambah rambu-rambu dan spanduk agar masyarakat semakin paham.

"Mudah-mudahan masyarakat semakin sadar bahwa kami bukan persulit masyarakat, tapi jaga agar bisa lakukan pembatasan mobilitas di Jakarta karena seiring pelonggaran mobilitas naik dan kami terus harus jaga agar angka Covid terus seperti ini agar kita cegah gak jadi gelombang tiga seperti negara lain," harap Sambodo.

Halaman
Rekomendasi