Evaluasi penutupan Jalan Jatibaru, NasDem tunggu sikap Ketua DPRD DKI
Merdeka.com - Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tetap aturan sekalipun kebijakan yang dibuat tujuannya baik. Dia mencontohkan, kebijakan penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang.
Berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 17 tahun 2018 terkait penataan kawasan Tanah Abang, tak mengatur penutupan Jalan Jatibaru. Terlebih menjadikan jalan sebagai lokasi relokasi pedagang kaki lima (PKL) saat menunggu revitalisasi Blok G Tanah Abang.
Untuk itu, Bestari mengharapkan, Anies untuk melakukan penertiban dan penataan Tanah Abang sesuai dengan aturan yang ada. Jangan sampai kebijakan tersebut malah menuai polemik, padahal tujuannya untuk menyelesaikan masalah.
"Kalau enggak diatur, jadi ngerapiin saja. Jangan malah diterusin nutup jalannya," katanya kepada merdeka.com, Kamis (15/3).
Dia menjelaskan, pihaknya tidak pernah bosan mengingatkan Anies terkait kebijakan tersebut. Walaupun belum ada langkah konkret dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, NasDem masih menunggu ketegasan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi untuk melakukan evaluasi.
"Kita mah gak diem aja. Kita ini kan nunggu. Kalau ketua dewan belum ada tindakan apa-apa, ya kita baru bisa ngomongin doang," ujarnya.
Dalam Ingub tersebut tertulis, Anies telah menginstruksikan beberapa pejabat terkait agar pelaksanaan Penataan Kawasan Tanah Abang secara tertib dan terpadu. Dia menginstruksikan kepada Wali Kota Jakarta Pusat agar mengoordinasikan semua kegiatan penataan Kawasan Tanah Abang yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait.
"Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan Provinsi DKI Jakarta agar bertanggung jawab melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk melakukan usahanya dengan tertib di KawasanTanah Abang," demikian bunyi dalam Ingub tersebut, dalam salinan Ingub yang diterima merdeka.com, Selasa (13/3).
Ingub tersebut terdiri dari dua lembar dan tidak ada instruksi spesifik yang menyebutkan soal penutupan Jalan Jatibaru Raya untuk mengakomodasi PKL. Ingub hanya berisi instruksi Anies terhadap jajarannya.
Dalam hal ini, Wali Kota Jakarta Pusat bertugas sebagai koordinator penataan, sedangkan kepala Dinas Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan bertugas membina dan mengawasi PKL di kawasan penataan.
Untuk Kepala Dinas Perhubungan bertanggungjawab mengatur lalu lintas dan ketersediaan angkutan umum di Tanah Abang berkoordinasi dengan PT Transjakarta. Kepala Dinas Lingkungan Hidup bertanggungjawab terhadap kebersihan area penataan. Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja bertanggungjawab menertibkan PKL yang berjualan di trotoar. Di akhir Ingub, dibubuhkan tanda tangan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya