Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku tidak masalah jika posisi gubernur DKI diisi oleh pejabat dari Kemendagri. Dia mengatakan memang sudah ada aturan yang mengatur posisi gubernur ditunjuk dari Kemendagri."Bukan soal setuju enggak setuju, memang aturannya begitu. Aturannya kalau levelnya di gubernur, yang menunjuk adalah Kemendagri. Yang ditunjuk adalah pejabat eselon I. Dirjen misalnya. Itu harus," kata Djarot di Kinasih Resort Depok, Jl Raya Cilangkap, Kelurahan Cilangkap, Tapos, Depok, Selasa (6/9).Akan tetapi, menurutnya, kewenangan pejabat sementara itu sangat terbatas dalam memutuskan kebijakan strategis. Misalnya melakukan mutasi pegawai, kemudian menyetujui APBD."Kalau untuk mengambil kebijakan-kebijakan strategis tidak akan bisa. Karena kewenangan pejabat sementara terbatas. Dia hanya melaksanakan yang rutin-rutin. Tapi strategis tidak bisa," jelasnya.Dia mengaku akan berkonsultasi dengan Kemendagri soal aturan pelaksana tugas diperbolehkan membahas dan meneken draf APBD 2017."Maka itu nanti kita coba tanya ke Kemendagri apa boleh Pelaksana tugas (Plt) menandatangani dokumen APBD. Saya belum tahu," ujar DjarotMantan walikota Blitar ini meyakini pejabat sementara dari Kemendagri itu bisa menjalankan program rutin di Pemprov DKI. Salah satunya, program penanganan banjir, pendistribusian Kartu Jakarta Pintar dan program-program lainnya."Kalau penanganan banjir itu sifatnya rutin. Masih bisa ditangani (oleh pejabat kemendagri). Rutin itu. Penanganan banjir, KJP, Transjakarta. Yang rutin-rutin seperti itu sudah terprogram it's ok," tutupnya.
Djarot mengaku tak masalah posisi gubernur diisi pejabat Kemendagri
"Bukan soal setuju enggak setuju, memang aturannya begitu,' ujarnya
Advertisement
Rekomendasi