Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya, Senin (29/2) malam. Ivan ditahan karena terbukti melakukan penganiayaan pada PRT, Toipah.Kuasa Hukum Ivan, Tito Hananta Kusuma, mengungkapkan akan mengajukan penangguhan tahanan. "Rencana ke depan kamu akan ajukan penangguhan penahanan," kata Tito saat dikonfirmasi, Selasa (1/3).Tito mengatakan, penangguhan penahanan ini diajukan karena mereka merasa janggal dengan kasus tersebut. Sebab, luka yang ada di tubuh Toipah sudah sejak lama."Luka bisa diverifikasi. Korban loncat 1 meter. Luka apakah dipukul atau loncat?" ungkapnya.Sementara disinggung reaksi PPP sebagai tempat Ivan bernaung, Tito menegaskan, partai akan mengirimkan kuasa hukum untuk membantu Ivan. "Mereka akan kirim kuasa hukum," tutupnya.
Ditahan karena aniaya PRT, Ivan Haz ajukan penangguhan penahanan
Penangguhan penahanan ini diajukan karena merasa janggal dengan kasus tersebut.