Ombudsman perwakilan DKI Jakarta mengungkap empat tindakan maladministrasi penataan Tanah Abang yang dilakukan Gubernur DKI Anies Baswedan. Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menilai Ombudsman harus bersikap adil.
Taufik menyarankan Ombudsman mengkaji secara matang tentang penutupan jalan di daerah lain. Contohnya di Kedubes Inggris, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Jadi gini Ombudsman itu juga sebaiknya coba dong kaji penutupan Kedutaan Besar Inggris. Itu bertahun tahun tuh jalan ditutup. Ada enggak pendapat Ombudsman tentang itu? Jadi harus berkeadilan juga Ombudsman," ujar Taufik saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa tengah malam (27/3).
"Ini untuk kepentingan rakyat kecil kok Ombudsman malah lebih proaktif. Sekarang Kedutaan Besar Inggris untuk siapa?" tambahnya.
Menurut politisi Gerindra ini, apa yang dilakukan Pemprov DKI sudah benar untuk memberdayakan pedagang kecil. Ia menilai hal tersebut bukan suatu pelanggaran. Taufik juga meminta Ombudsman melakukan kajian terhadap jalan lain yang ditutup.
"Enggak, melanggar enggak itu penutupan jalan kalau gitu? Bukan PKL ditempatkan, saya kira ditata PKL. Saya kira Ombudsman harus berkeadilan juga. Kalau ada yang kaya gitu harus sama dong dilakukan," tutur Taufik.
"Sekarang PKL mau ditata dimana oleh Ombudsman? Ini kan sementara, penataan sementara yang suatu saat saya kira akan ketemu yang permanen seperti apa. Mereka 15 tahun loh PKL itu, 15 tahun dikejar kejar. Sekarang agak tenang yang lain ngejar," tambahnya.
Lebih lanjut, Taufik menilai Ombudsman belum bisa secara adil kepada pedagang kecil. Baginya, soal mencabut kebijakan Pemprov DKI adalah hal yang mudah dibanding memikirkan keadilan terhadap pedagang.
"Saya minta Ombudsman dulu berkeadilan. Soal itu soal gampang dah, kan soal berhentiin doang soal gampang, tapi soal berkeadilan bisa gak Ombudsman? kalo soal cabut gampang, sederhana itu," tandas Taufik.
Sebelumnya, Ombudsman mengungkap empat tindakan maladministrasi penataan Tanah Abang yang dilakukan Gubernur DKI Anies Baswedan. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) yang diserahkan kepada pihak Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, dan Kemendagri di kantor Ombudsman, Senin (26/3).
Pihak yang mewakili masing-masing instansi adalah Kadishub DKI Andri Yansah, Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Komarul Z, Kasubdit pemerintah Aceh, DKI, DIY, Ditjen Otda, Sartono. Penyerahan temuan diserahkan oleh Plt ketua Ombudsman perwakilan DKI Dominikus Dalu.
"Setidaknya ada empat maladministrasi yang kami temukan dalam penataan PKL di Tanah Abang," ungkap Dominikus saat konferensi pers.
Pertama, Ombudsman menyebut penataan tersebut telah merugikan para pedagang Blok G Tanah Abang, secara ekonomi. Hal itu tidak selaras dengan tugas Dinas UKM dan Perdagangan dalam melaksanakan pembangunan, pengembangan, dan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah serta perdagangan sesuai Pergub DKI No. 266 Tahun 2016.
Konsep penataan ini juga dinilai terburu-buru karena Pemprov belum memiliki Rencana Induk Penataan PKL dan peta Jalan PKL di DKI.
Berikutnya, Anies dinilai telah menyalahi prosedur lantaran tidak mendapatkan izin dari pihak Direktorat Lalulintas Polda Metro untuk mengalihkanfungsikan lahan. Hal ini telah tertuang dalam Pasal 128 ayat (3) UU No. 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa penggunaan jalan di luar untuk lalulintas harus seizin Polri.
Diskresi yang menjadi dasar Anies melakukan penataan dinilai tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Serta mengabaikan Perda No.1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKIJakarta 2030, dan Perda No.1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030. Ombudsman menilai ada maladministrasi dengan pengabaian hukum.
"Hasil pemeriksaan Ombudsman ada beberapa hal tekait dengan diskresi menurut hemat kami tidak tepat," kata Dominokus.
Terakhir, Anies telah melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan alih fungsi jalan. Penutupan Jalan Jati Baru disebut telah melanggar UU No.38 Tahun 2004 tentang jalan, UU No.22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 tentang jalan, dan Perda DKI No.8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Anies juga dinilai melanggar hak pejalan kaki dalam mengunakan trotoar.
Kesimpulan ini merupakan tindak lanjut atas laporan pedagang Blok G Tanah Abang. Ombudsman memeriksa pihak Pemprov DKI, Polda Metro juga unsur masyarakat dan tiga kali melakukan pemeriksaan di lapangan. Terakhir Ombudsman DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya secara terbuka pada 20 Maret lalu.
Dalam laporan ini, Pemprov diberikan waktu 30 hari untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut. Pemprov diwajibkan untuk menyerahkan kembali hasil evaluasi ke Ombudsman.