Anies Baswedan Bungkam Soal Kenaikan Standar Gaji Calon Pembeli Rumah DP Nol Rupiah

Dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 standar gaji calon pembeli rumah harus bergaji minimal Rp 7 juta. Kemudian standar ini diubah menjadi Rp 14,8 juta.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Anies Baswedan Bungkam Soal Kenaikan Standar Gaji Calon Pembeli Rumah DP Nol Rupiah
Anies Baswedan Tinjau Pintu Air Manggarai. ©2021 Merdeka.com/Yunita Amalia

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak berkomentar mengenai perubahan standar gaji, sebagai syarat calon pembeli rumah DP Nol Rupiah. Perubahan standar gaji itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 558 Tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

"Nanti, satu satu dulu," ucap singkat Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/3).

Dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 standar gaji calon pembeli rumah harus bergaji minimal Rp 7 juta. Kemudian standar ini diubah menjadi Rp 14,8 juta.

"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000,00 per bulan," demikian diktum Kepgub yang dikutip pada Selasa (16/3).

Saat dikonfirmasi, Pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan penyesuaian gaji untuk rumah DP 0 rupiah dikarenakan untuk memperluas target pasar. Meski target pembangunan berubah, semula 332214 unit menjadi 10.460 unit.

"Kita lakukan penyesuaian karena pandemi Covid-19. Kemampuan anggaran Pemprov DKI Jakarta terkoreksi," ujarnya.

Rekomendasi