Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok tak setuju diwajibkan harus cuti untuk kampanye Pilgub DKI

Ahok tak setuju diwajibkan harus cuti untuk kampanye Pilgub DKI Ahok. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak sepakat dengan penafsiran UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 soal cuti, bukan pasal 7. Dalam aturan tersebut Kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota di daerah lain harus mundur dari jabatannya saat ini.

Basuki atau akrab disapa Ahok mengatakan, telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Sebab dia merasa selama masa kampanye, tidak semua digunakan untuk melakukan pencitraan. Karena saat itu pembahasan Rancangan APBD DKI 2017 tengah dibahas.

"Saya ingin menafsirkan itu tidak memaksa orang cuti. kalau kamu mau kampanye harus cuti saya setuju, tapi kalau kita dipaksa cuti walaupun enggak mau kampanye? Saya harusnya kan itu pilihan. Ngajuin cuti itu kan pilihan, dilindungi oleh undang-undang bahwa saya bertugas sampai 5 tahun," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/8).

Langkah ini juga untuk mengantisipasi bilamana Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan Sekretaris Daerah DKI Saefullah turut andil dalam Pilkada 2017 mendatang. Dengan begitu akan ada kekosongan dalam pemerintah daerah selama kampanye.

"Nah, saya kan harus milih, kalau memang sampai terjadi seperti itu, saya enggak bisa ninggalin ini. Bahaya karena APBD lagi disusun. Kalau saya memilih, saya lebih baik enggak kampanye deh, yang penting APBD saya jaga. Nah kalau saya enggak tanya ke MK, dia bilang enggak boleh gimana? Nah itu kan enggak adil juga," tegas mantan Bupati Belitung Timur ini.

Ahok menjelaskan, pembahasan RAPBD DKI 2017 ini nantinya akan dibahas bersama dengan legislatif sebelum akhirnya diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri. Dan dia menyakini masih ada oknum-oknum DPRD DKI yang ingin memasukan anggaran siluman.

"Ada berapa orang yang berani lawan nih saya ada oknum DPRD macam-macam. Ada berapa banyak PNS yang berani lawan? Karena mereka juga (berpikir) ngapain korbanin karir mereka. Sekarang kan kalau ada saya, PNS tuh yang baik, alasannya baik mereka, tahu gak. 'Mohon maaf, saya tuh terpaksa," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/8).

Untuk itu dia memilih untuk mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 70 dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pasalnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan, selama ini bawahannya selalu mengikuti instruksinya karena takut dipecat dari posisinya saat ini. Sehingga bilamana mengajukan cuti saat kampanye, maka dia khawatir akan ada anggaran siluman yang masuk dalam APBD DKI 2017.

"Karena kalau gua enggak mau nurutin gubernur, gua dipecat'. Dia bilang gitu lho. Kalau enggak ada saya? Mau alasan apa mereka? Karena sistem kita kan belum template, nah kalau sudah ada template, semua bisa saksikan siapapun mengganti bisa diprotes orang," tutup Ahok. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP