Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan reklamasi 17 pulau yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) yang diperkuat oleh peraturan daerah. Dia pun membantah pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang menyebut proyek tersebut belum mengantongi izin.Ahok sapaan Basuki menilai, Peraturan Presiden menjadi acuan lebih tinggi dibandingkan peraturan menteri. Sehingga tidak masuk akal bila ada menteri yang menggugat pelaksanaan proyek itu."17 Pulau itu berdasarkan keppres tahun 1995 Presiden, keppres sama permen kuat mana? Kepres toh, kalau ada menteri gugat sekarang masuk akal enggak? Enggak bisa," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (1/3).Dia mengaku peraturan tentang reklamasi ini sudah diatur sejak tahun 1995. Yakni, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta."Enggak ada masalah sesuai dengan perpres dan perda tahun 1995, perda lama sudah ada kalian enggak ngerti jadi kepres tentang 17 pulau," terangnya.Ahok pun mengaku telah mengirimkan tim ke Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait masalah ini. Namun, dia mengaku belum mendapat laporan terkait pertemuan itu. Baginya, tak masalah bila proyek ini batal, justru dia merasa senang.Jika batal, dia mengaku akan mengambil alih pembangunan reklamasi teluk Jakarta itu untuk digarap oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta."Saya enggak tahu, mungkin harus duduk, kalau mau ajukan harus buat keppres. Makanya orang mulai gugat kan, makanya saya seneng. Makanya orang sudah mulai gugat kan, 17 pulau batalin saja, biar aku caplok nanti," pungkas Ahok.Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku belum pernah memberikan izin untuk reklamasi pulau di Utara Jakarta. Tapi ternyata pembangunan Pulau G dari 17 pulau sudah dimulai.Susi mengatakan, dirinya telah melakukan pembicaraan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Dalam pertemuan tersebut disepakati jika reklamasi dapat dilakukan bilamana ada kawasan yang menjadi tempat penampungan air.Sehingga luas tampungan yang dibuat harus sama besar dengan reklamasi pulau yang dibangun. Tapi syarat tersebut belum juga dipenuhi oleh pihak pengembang ataupun Pemprov DKI Jakarta."Iya (belum memenuhi syarat). Harusnya bendungannya belum ada, jangan dibikin (reklamasi pulau)," tegasnya.
Ahok sindir Susi soal reklamasi: Kalau menteri mau gugat tak bisa!
Ahok ancam akan mengambil alih pembangunan reklamasi teluk Jakarta jika Menteri Susi terus protes.
Advertisement
Rekomendasi