26 Driver ojek online jadi tersangka demo ricuh sopir di Jakarta
Merdeka.com - Sebanyak 26 orang pengemudi ojek online ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Puluhan orang dikenakan Pasal 218 KUHP, yang merupakan bentuk tindak pidana ringan.
"26 orang ini merupakan pengembangan dari 83 orang yang kita amankan ke Polda Metro saat terjadi unjuk rasa Selasa kemarin," kata Dirkrimum Polda Metro Raya, Kombes Pol Krishna Murti, Kamis (24/3).
Krishna menjelaskan, puluhan orang diamankan karena tak mengindahkan perintah pejabat berdasarkan tugasnya. Ia menambahkan, pengemudi ojek online ini tidak membubarkan diri ketika petugas telah tiga kali memerintahkan mereka.
Selain 26 orang pengemudi ojek online, sebanyak 8 orang lainnya jadi ditetapkan sebagai tersangka. Empat tersangka ditangani Polda Metro Jaya, sisanya, empat tersangka ditangani Polrestro Jakarta Barat dan Polrestro Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda terdiri dari tiga sopir bajaj dan seorang pengemudi Go-jek. Sementara empat orang lagi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestro Jakarta Pusat dan Polrestro Jakarta Barat.
Krishna menjelaskan, empat tersangka yang ditangani Polda Metro Jaya dikenakan Pasal UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan pasal 63 ayat (1). Mereka diancam dengan hukuman 18 bulan penjara.
Sementara, tiga tersangka di Jakarta Pusat dikenakan Pasal 170 KUHP. Sedangkan tersangka di Jakarta Barat dikenakan Pasal 406 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya