Polda Metro Jaya berhasil meringkus 6 orang tersangka pencurian kulit kabel dalam gorong-gorong Jalan Merdeka Selatan. Tersangka tersebut antara lain STR alias BY(45), MRN alias N(34), SWY alias SM (45), AP alias UC (28), RHM alias GUN (43), AT alias TGL (48).
"Tersangka sudah melakukan perbuatannya sejak 2015. Ya mugkin ada jaringan, dan tim penyelidikan masih melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku jaringan lain," ujar Kepala Unit III Sumber Daya Lingkungan Polda Metro Jaya Komisaris Dedi Anung, Jumat (11/3).
Dedi menambahkan, pelaku AT alias TGL (48) dan RHM alias GUN (43) merupakan narapidana Rutan Salemba.
"Dua pelaku tersebut, belum lama ini terlibat pencurian rumah kosong. Setelah kami sudah menangkap keempat pelaku lainnya, ternyata dari kesaksian keempat pelaku ini ada napi Rutan Salemba yang juga pernah terlibat dalam pencurian kabel di gorong-gorong," jelas Dedi.
Sebelumnya, penyidik membekuk enam pelaku yang disinyalir menyebabkan tumpukan kulit kabel menumpuk di dalam gorong-gorong lokasi tersebut.
"Sudah ada 6 tersangka yang kita tangkap," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Mudjiono saat konferensi pers di kantornya, Jumat (11/3).
Para pelaku pun, lanjut Mudjiono, mempunya peran masing-masing di mana lima di antaranya bertugas masuk ke dalam gorong-gorong untuk mempreteli isi kabel.
"5 Orang perannya yang masuk ke gorong-gorong membetot kabel, memotong kabel lalu mengupasnya dan menaikkan isi kabel yang berupa tembaga dan timah," jelasnya.
Sedangkan, tambah Mujiono, satu orang bertugas menunggu di atas gorong-gorong untuk mengambil isi kabel yang telah dipereteli rekannya.
"Satu orang yang berperan di atas jalan untuk mengambil isi kabel," tandasnya.