Segel Waterboom Lippo Cikarang Dicabut, Begini Instruksi Satpol PP Kab Bekasi

Pembukaan segel operasional tersebut dilakukan oleh jajaran petugas Satpol PP dari Kabupaten Bekasi. Namun kendati sudah diizinkan beroperasi pihak Satpol PP tetap memberikan beberapa kebijakan yang harus ditaati oleh pihak pengelola, mengingat saat ini proses hukum masih tetap berjalan.

Nurul Diva Kautsar
Oleh Nurul Diva Kautsar - Reporter
Segel Waterboom Lippo Cikarang Dicabut, Begini Instruksi Satpol PP Kab Bekasi
Waterboom Lippo Cikarang ditutup. ©2021 Merdeka.com

Izin operasional Waterboom Lippo Cikarang di Jalan Madiun Kav. 115, Lippo Cikarang, Cikarang, Cibatu, Cikarang Sel, Bekasi, Jawa Barat kini kembali dibuka, setelah dua bulan lalu obyek wisata keluarga tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan dengan mengadakan promo di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat (15/1/2021).

Pembukaan segel operasional tersebut dilakukan oleh jajaran petugas Satpol PP dari Kabupaten Bekasi.

Namun kendati sudah diizinkan beroperasi, pihak Satpol PP tetap memberikan beberapa kebijakan yang harus ditaati oleh pihak pengelola, mengingat saat ini proses hukum masih tetap berjalan.

"Petugas sudah membuka segel Waterboom Lippo Cikarang, tapi hal ini tidak menghentikan proses hukum," ujar KaSatpol PP Kab Bekasi, Dodo Hendra Rosika, Rabu (10/3/2021), melansir dari Liputan6.

Dalam kesempatan itu Dodo mengatakan bahwa izin operasional harus didasari komitmen dari pihak manajemen. Pihaknya pun meminta agar pengelola membuat surat pernyataan terkait kewajiban menaati serangkaian protokol kesehatan di masa pandemic Covid-19.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar pihak Waterboom Lippo Cikarang memenuhi persyaratan terkait kebijakan yang berlaku di masa PPKM sesuai instruksi Bupati Kabupaten Bekasi.

"Ini kan masa PPKM, jadi harus menerapkan protokol kesehatan sesuai instruksi Bupati Bekasi," ujarnya.

Dodo menekankan agar pihak pengelola bisa memberlakukan kebijakan kepada para pengunjung, sesuai peraturan Bupati Bekasi yakni membatasi wisatawan hingga 25% dari total kapasitas di lokasi selama pemberlakuan PPKM.

Sebelumnya pada Januari lalu, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang karyawan sebagai tersangka karena terlibat dalam kegiatan promo kejutan awal tahun.

Dalam promo tersebut Waterboom Lippo Cikarang memberikan diskon tiket masuk sebesar Rp 10.000 per orang, pada pukul 07.00-08.00 WIB sehingga membuat para pengunjung membludak dan ramai di media sosial.

Keduanya tersangka tersebut dikenakan Pasal 93 dan 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan denda Rp 400 juta. Sedangkan di pasal 93 dan 9 ancaman hukuman 4 bulan," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (14/1/2021).

Bahkan viralnya para pengunjung yang memadati lokasi kolam renang tersebut turut menuai reaksi dari Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil ketika itu. Menurut pria yang kerasan disapa Kang Emil tersebut dirinya amat menyayangkan adanya lokasi yang melanggar protokol kesehatan di masa PPKM (Waterboom Lippo Cikarang -Red). 

Ia pun langsung mengkoordinasikan pihak kepolisian setempat untuk memproses dan menutup lokasi tersebut.

Sebelumnya ia mendapatkan laporan dan langsung berkoordinasi dengan Forkopimda di Polda Jawa Barat agar memberikan sanksi penutupan lokasi wisata tersebut.

Rekomendasi