Kasus Cerai di Jabar Meningkat Saat New Normal, Ridwan Kamil Kenalkan "21-25 Keren"
Merdeka.com - Meningkatnya kasus perceraian di Jawa Barat saat masa new normal akhir-akhir ini membuat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil membuat sebuah video yang membawa pesan terkait usia ideal pernikahan.
Dalam video tersebut memperlihatkan diskusi santai dan romantis ala Ridwan Kamil dan Sang Istri, Atalia Praratya yang juga sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Jawa Barat, terkait pentingnya mengelola usia hingga psikologis pernikahan.
Kuncinya Mengalah

Instagram Ridwan Kamil ©2020 Merdeka.com
Dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya tersebut, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menuliskan pesan terkait upaya untuk melanggengkan hubungan dengan menciptakan rasa saling mengalah.
Ketika mengalah, kedua belah pihak bisa mengelola berbagai keadaan termasuk masalah ekonomi di masa pandemi Covid-19 yang dituding jadi penyebab utama angka perceraian yang tinggi akhir-akhir ini.
“Melanggengkan pernikahan itu tidak mudah: salah satu kuncinya adalah saling mengalah,” tulisnya di Instagram.
Program 21-25 Keren
Kang Emil juga menyebut jika dalam sebuah pernikahan harus memenuhi standar psikologis dan biologis sebagai kunci utama keharmonisan. Ia menyebutkan jika idealnya menikah bagi wanita adalah di usia 21 tahun, dan bagi pria adalah 25 tahun.
“Nah Jawa Barat ini ada program keren dari BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional), namanya 21-25 keren. Jadi 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk pria. Insya Allah itu usia sudah matang dan dewasa baik biologis dan psikologisnya,” Ia menambahkan.
Peningkatan Kasus Perceraian

Ilustrasi Perceraian
©2019 Merdeka.com/Pixabay
Sebelumnya, ia mengunggah foto terkait beberapa peningkatan kasus perceraian rumah tangga di Jawa Barat akibat pandemi Covid-19, dikutip dari Ayojakarta. Hal ini dikarenakan faktor emosional ketika menghadapi masalah ekonomi menjadi penyebab tertinggi kasus di Jawa Barat.
Salah satu kasus tertinggi perceraian terdapat di Cianjur, di mana mencapai 2.092 kasus. Kondisi ini terjadi di masa pandemi Covid-19 pada periode Januari hingga Juni 2020.
"Dari pandemi Covid-19 ini memang kita bisa melihat sendiri banyak sekali perusahaan atau usaha-usaha yang tutup, dan korban-korban PHK juga banyak dan itu memang menjadi masalah baru di masyarakat," ujar Fajar Hernawan, selaku hakim dan humas dari Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur.
Berpesan Lewat Pantun
Sementara itu, Kang Emil juga berpesan dalam video tersebut agar masyarakat bisa menerapkan pernikahan di usia ideal seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
“Ngapel si cinta membawa duren, lengkeng dibungkus dengan delima, nikah terencana pastilah keren, teteh 21, aa 25” pungkasnya.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya