Dukung Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Pemkot Tangerang Siapkan Strategi Ini

Larangan mudik lebaran pada tahun ini akan dimulai di tanggal 6-17 Mei 2021. Untuk sebelum maupun sesudah tanggal itu masyarakat diimbau agar tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan masuk atau luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Nurul Diva Kautsar
Oleh Nurul Diva Kautsar - Reporter
Dukung Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Pemkot Tangerang Siapkan Strategi Ini
Arus Mudik Cikampek. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Pemerintah Kota Tangerang mendukung pemerintah pusat dalam menerapkan kebijakan larangan mudik lebaran yang disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Efendi, pada Jumat (26/03) lalu. Upaya tersebut dijalankan, sebagai upaya menekan potensi sebaran Covid-19 yang dimungkinkan masih terus terjadi selama masa pandemi.

Terkait hal itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyebut jika pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi agar kebijakan larangan mudik bisa berjalan efektif. Ia pun turut meminta kepada masyarakat di wilayahnya, agar bijak dalam menyikapi aturan peniadaan mudik lebaran tahun 2021 tersebut.

Berikut beberapa kebijakan yang akan dijalankan oleh Pemkot Tangerang, sebagaimana dilansir dari Antara, Minggu (28/03).

Menerapkan Check Point

Salah satu yang akan diberlakukan dalam mendukung kebijakan pelarangan mudik lebaran tahun 2021 adalah dengan menerapkan beberapa titik pos pemeriksaan atau check point di wilayah Kota Tangerang.

"Pemkot akan terapkan beberapa 'chek point' guna mendukung pelarangan mudik. Pemerintah Kota Tangerang menyambut baik arahan pemerintah pusat terkait aturan pelarangan mudik lebaran," terang Arief di Kota Tangerang, Sabtu (27/03).

Melakukan Perpanjangan PSBB

Selain menerapkan titik pemeriksaan, Arief juga menyebut jika Kota Tangerang akan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSSB, sesuai keputusan Wali Kota Nomor : 443/Kep. 223 - BPBD/2021.

Menurutnya, PSBB dilakukan untuk menunjang aturan PPKM yang masih terus dijalankan, sesuai instruksikan Mendagri Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro per-tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021.

"Walaupun sekarang angka terkonfirmasi sudah landai sekitar 20 kasus pada setiap harinya, namun kami tetap memberlakukan PSBB atau PPKM berbasis mikro untuk mendukung percepatan penanganan," kata Arief menjelaskan.

Optimalisasi Kampung Sigacor di Tingkat RW

Adapun melalui PPKM tersebut pihaknya juga akan mengoptimalkan posko penanganan virus Corona di tingkat RT RW melalui kampung Sigacor.

Ia melanjutkan, jika keberhasilan Kota Tangerang dalam menekan angka sebaran Covid-19 berasal dari kekompakan masyarakat melalui penerapan protokol kesehatan dan menaati aturan PSBB yang diberlakukan.

Harapannya, masyarakat bisa khusyuk dalam menjalankan ibadah Ramadan yang sebentar lagi akan tiba melalui berbagai disiplin yang terus ditingkatkan.

"Kami koordinasi dengan camat lurah hingga pengurus RT RW untuk terus waspada penyebaran virus Covid-19 di lingkungan terdekat, mengingat sebentar lagi Ramadhan, kita ingin memastikan semua lingkungan aman dan kondusif," kata dia.

Kebijakan Larangan Mudik oleh Pemerintah

Seperti yang diberitakan Merdeka.com sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia telah memutuskan untuk kembali meniadakan agenda mudik lebaran 2021. Keputusan tersebut dihasilkan dari rapat tiga menteri yang mulai berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," ujar Menko PMK Muhadjir Efendi.

Menurut Muhadjir, pelarangan tersebut juga sebagai upaya mendukung kegiatan vaksinasi yang masih terus berlangsung hingga saat ini.

Rekomendasi