Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mulai Oktober 2021, Naik Kereta dan Pesawat tak Perlu Aplikasi PeduliLindungi

Mulai Oktober 2021, Naik Kereta dan Pesawat tak Perlu Aplikasi PeduliLindungi Aplikasi PeduliLindungi. © Fimela.com

Merdeka.com - Demi mempermudah tracking persebaran virus di masa pandemi, pemerintah telah meluncurkan aplikasi PeduliLindungi. Kini, penggunaan aplikasi itu bahkan sudah menjadi syarat masuk ke mal dan beberapa tempat hiburan. Sayangnya, tak sedikit masyarakat yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi lantaran memori di perangkatnya penuh. Ada juga yang kesulitan karena bukan pengguna ponsel.

Buat menyelesaikan persoalan di masyarakat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun memperbaiki dan memperbarui mekanisme terkait peraturan tersebut. Mulai Oktober mendatang, masyarakat bisa berpergian menggunakan kereta api (KA) dan pesawat terbang tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi selama PPKM.

Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel, tetapi akan melakukan perjalanan udara maupun darat. Mereka cukup menunjukkan hasil tes swab PCR atau antigen dan sertifikat vaksin, petugas dapat melacak kategori masyarakat terkait Covid-19.

Hal ini dikarenakan status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket. “Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api, itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan ponsel pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” tambah Setiaji.

Kemenkes menjanjikan kesiapan pemberlakuan peraturan tersebut di bandara melalui integrasi data dengan tiket pesawat. Begitu pula dengan validasi hasil tes dan sertifikat vaksin pada tiket kereta api.

Integrasi dengan Platform Digital Lain

Kemenkes juga akan menyiapkan beberapa alternatif untuk menjawab keluhan masyarakat yang tidak dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Salah satu solusi yang diberikan adalah berkolaborasi dengan berbagai aplikasi yang sudah banyak dipakai masyarakat, seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, dan JAKI.

Dengan begitu, masyarakat tidak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun bisa memanfaatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi melalui aplikasi di platform digital lain.

"Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang. Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi," tutur Setiaji.

Integrasi aplikasi PeduliLindungi akan terus ditingkatkan, mulai koneksi dengan hasil tes, hasil tracing kontak erat, sampai akses telemedicine agar bisa mendapatkan layanan obat gratis. Selanjutnya aplikasi PeduliLindungi juga akan diintegrasikan dengan sistem karantina.

Berdasarkan data dari Kemenkes, jumlah pengguna aplikasi ini masih di bawah 1 juta orang pada awal Juli 2021. Kini PeduliLindungi sudah diakses oleh kurang lebih 9 juta orang dengan 48 juta kali diunduh serta sekitar 55 juta pengguna bulanan.

Reporter: Hilda IrachSumber: Fimela.com

(mdk/tsr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kereta Api Pandalungan Anjlok, KAI: Tidak Ada Korban Jiwa dan Penumpang Luka

Kereta Api Pandalungan Anjlok, KAI: Tidak Ada Korban Jiwa dan Penumpang Luka

Hingga berita diturunkan, Joni masih belum memberikan respons ihwal perkembangan terbaru upaya evakuasi yang terhadap penumpang KA Pandalungan.

Baca Selengkapnya
Resmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024

Resmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024

Kementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.

Baca Selengkapnya
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemudik Disarankan Pulang Lebih Awal, Jumat atau Sabtu Pekan Ini

Pemudik Disarankan Pulang Lebih Awal, Jumat atau Sabtu Pekan Ini

Karena dua hari itu masih sepi sehingga pemudik bisa lebih nyaman menempuh perjalanan pulang.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya

Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya

Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.

Baca Selengkapnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik

Baca Selengkapnya
Penumpang KA Jarak Jauh Melonjak Hampir 50 Persen Saat Libur Natal 2023

Penumpang KA Jarak Jauh Melonjak Hampir 50 Persen Saat Libur Natal 2023

Kereta api masih menjadi moda transportasi pilihan masyarakat saat bepergian.

Baca Selengkapnya
Ada Penumpang Pasang Kipas Angin Listrik di Gerbong Kereta Api, Begini Respons KAI

Ada Penumpang Pasang Kipas Angin Listrik di Gerbong Kereta Api, Begini Respons KAI

Sebuah unggahan viral karena menunjukkan penumpang kereta api memasang kipas angin listrik di dalam gerbong.

Baca Selengkapnya
Daftar Perjalanan Kereta Api yang Terganggu Akibat Anjloknya KA Pandalungan di Sidoarjo

Daftar Perjalanan Kereta Api yang Terganggu Akibat Anjloknya KA Pandalungan di Sidoarjo

KAI melakukan upaya evakuasi rangkaian kereta api dan perbaikan jalur rel yang mengalami kerusakan.

Baca Selengkapnya