Di tengah bencana gelombang panas yang menerpa Pakistan hingga sudah menewaskan 750 orang, Mufti Muhammad Naeem mengeluarkan fatwa yang membolehkan warga muslim membatalkan puasa saat Ramadan ini.Mufti asal Karachi itu menyatakan warga boleh berbuka jika nyawanya memang terancam, seperti dilansir International Business Times, Rabu (24/6)."Jika dokter ahli mengatakan nyawa Anda terancam akibat hawa panas, maka kalian boleh membatalkan puasa," kata Naeem kepada stasiun televisi NBC News. "Fatwa ni berlaku kondisional tergantung kondisi medis seseorang, bukan untuk semua kalangan."Naeem membantah fatwanya akan menimbulkan kontroversi."Ketika nyawa terancam, saat tubuh kita butuh asupan makanan, maka syariat membolehkan kita makan, bahkan jika harus makan babi," kata dia. "Jadi jika Anda diabetes atau dehidrasi maka Anda tidak harus berpuasa."Korban tewas akibat gelombang panas terbanyak terjadi di Karachi, kota dengan penduduk sekitar 20 juta jiwa. Dua kamar mayat di kota itu sudah menerima lebih dari 400 jenazah dan sudah melebihi kapasitas.
Dilanda gelombang panas, ulama Pakistan bolehkan warga tidak puasa
Hawa panas itu sudah menyebabkan 750 orang tewas di Pakistan.
Rekomendasi