Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu terdiri dari 186 pasal dan setebal 1.117 halaman itu telah diundangkan pada 30 Desember 2022 lalu.
Perppu diterbitkan untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 yang menyatakan UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Perbaikan diperkenankan dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengkritisi sejumlah pasal dalam Perppu tersebut. Salah satunya terkait dengan Penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota. Setidaknya ada empat poin soal upah yang dinilai tidak berpihak pada buruh. [fly]
Baca juga:
Perppu Cipta Kerja: Pekerja WNI Harus Dampingi TKA untuk Alih Teknologi & Keahlian
Perppu Cipta Kerja, Kemenaker Pastikan Pekerja Masih Bisa Libur 2 Hari dalam Sepekan
Perppu Cipta Kerja Tuai Pro Kontra, Jokowi: Bisa Kita Jelaskan
Advertisement
Viral Patung Bunda Maria di Kulon Progo Ditutup Terpal, Ini Penjelasan Polisi
Sekitar 21 Menit yang laluPotret Toleransi di Semarang, Jemaat Gereja Berbagi Takjil untuk Buka Bersama
Sekitar 57 Menit yang laluJejak Bule-Bule Jadikan Bali sebagai Ladang Bisnis
Sekitar 1 Jam yang laluCerita Warung Terapung di Tepian Sungai Kapuas
Sekitar 1 Jam yang laluGubernur Kalbar Sebut Penggantian Sajadah Masjid Raya Pontianak Habiskan Rp2 Miliar
Sekitar 2 Jam yang laluHindari Lubang, Truk Tabrak Motor Tewaskan Dua Orang di Gunungsindur
Sekitar 3 Jam yang laluStrategi Polri Cegah Serangan KKB di Bandara Dekai Yahukimo
Sekitar 3 Jam yang laluBerulah Lagi, Bule di Bali Kendarai Mobil di Jalanan saat Nyepi
Sekitar 3 Jam yang laluTerpeleset Saat Buang Air Kecil, Bocah Tenggelam di Sungai Kampar
Sekitar 4 Jam yang laluNaik KM Tidar Rute Balikpapan-Parepare, Wanita Lompat ke Laut Selat Makassar
Sekitar 4 Jam yang laluTNI Petakan Ancaman Potensial Pembangunan IKN
Sekitar 5 Jam yang laluPolisi Larang Warga Nyalakan Petasan di Jabar: Banyak Mudaratnya
Sekitar 5 Jam yang laluDemi Modal Judi Slot, Buruh Pabrik Nekat Bobol Warung
Sekitar 6 Jam yang laluPemalak Tewas Dibacok Korban di Palmerah
Sekitar 1 Menit yang laluViral Patung Bunda Maria di Kulon Progo Ditutup Terpal, Ini Penjelasan Polisi
Sekitar 32 Menit yang laluVIDEO: Adu Jotos, Polisi Berpangkat Bripda Pukul Brimob Senior Karena Hal Sepele
Sekitar 8 Jam yang laluPak Polisi Baik Hati Bantu Sopir Truk di Pinggir Jalan, Aksinya Ramai Dipuji
Sekitar 16 Jam yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 12 Jam yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 3 Hari yang laluTeddy Minahasa 'Boyong' Ahli Forensik Pernah Bela Eliezer Sebagai Saksi Meringankan
Sekitar 1 Minggu yang lalu10 Tas Mewah Istri Para Pejabat Indonesia, Mulai Sambo sampai Rafael Alun
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 1 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluPrediksi Pertandingan BRI Liga 1, Persib Vs Bhayangkara FC: Maung Bandung di Atas Angin
Sekitar 2 Jam yang laluBRI Liga 1: Deal! PSIS Resmi Perpanjang Kontrak Taisei Marukawa hingga 2025
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami