Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perppu Cipta Kerja Tuai Pro Kontra, Jokowi: Bisa Kita Jelaskan

Perppu Cipta Kerja Tuai Pro Kontra, Jokowi: Bisa Kita Jelaskan Presiden Jokowi dan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons pro kontra penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dia mengatakan, reaksi tersebut merupakan hal biasa.

"Ya biasa dalam setiap kebijakan, dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra,"kata Jokowi di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (2/23).

"Tapi semua bisa kita jelaskan," imbuhnya.

Salah satu yang menyoroti Perppu tersebut ialah Presiden Partai Buruh atau Ketua Serikat Buruh Said Iqbal. Dia menyatakan, organisasi serikat buruh lainnya menolak isi Perppu Nomor 2 tahun 2022. Hal ini karena isi dari Perppu Cipta Kerja dianggap merugikan buruh.

"Partai Buruh, KSPI, dan organisasi serikat buruh, serikat petani, menolak atau tidak setuju dengan isi Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Tapi terhadap pilihan pembahasan hukumnya, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh bersepakat memilih Perppu, bukan dibahas di pansus badan legislasi DPR RI," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, dikutip Senin (02/01).

Upah Minimun

Ada beberapa hal yang diprotes oleh pihak buruh. Salah satunya mengenai skema penetapan upah minimum. Pada pasal 88C ayat 1 disebutkan bahwa gubernur yang wajib menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.

"Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi," bunyi pasal 88C ayat 3.

Pada ayat 4 dan 5 disebutkan bahwa upah minum tersebut ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang datanya bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

"Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki Upah minimum dan akan menetapkan Upah minimum, penetapan Upah minimum harus memenuhi syarat tertentu," bunyi ayat 6.

Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Lalu di pasal 88D dijelaskan bahwa upah minimum akan dihitung dengan menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan Upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Menariknya, dalam Pasal 88F disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).

Pekerja Kontrak

Langkah Jokowi itu juga menimbulkan polemik seiring lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang juga menimbulkan kontroversi. Salah satu poin yang paling kontroversial adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Ketentuan terkait PKWT atau pekerja kontrak salah satunya tertuang pada Pasal 59 yang telah diubah. Dalam ayat 1 disebutkan bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;c. pekerjaan yang bersifat musiman;d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; ataue. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Di ayat 2 disebutkan bahwa PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam Perppu Cipta Kerja juga mengubah Pasal 61. Misalnya di ayat 1 disebutkan bahwa perjanjian Kerja berakhir apabila:a. Pekerja/Buruh meninggal dunia;b. Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja;c. Selesainya suatu pekerjaan tertentu;d. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; ataue. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan

Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Usai Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak di Pemilu
Pro Kontra Usai Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak di Pemilu

Jokowi menjelaskan bahwa presiden boleh berkampanye dan berpihak di Pemilu

Baca Selengkapnya
Jokowi Ditanya Soal Pro & Kontra Bintang 4 Prabowo, Begini Ekspresi Sang Jenderal 'Lap Muka Pakai Selampe'
Jokowi Ditanya Soal Pro & Kontra Bintang 4 Prabowo, Begini Ekspresi Sang Jenderal 'Lap Muka Pakai Selampe'

Jokowi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Kecewa Debat Pilpres Menyerang Personal, Perlu Diformat Lebih Baik
Jokowi Kecewa Debat Pilpres Menyerang Personal, Perlu Diformat Lebih Baik

Saling serang dalam debat tidak masalah, tetapi yang diserang adalah kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Jawab Anies soal Kritikan Debat: Saya Bicara untuk 3 Capres
Jokowi Jawab Anies soal Kritikan Debat: Saya Bicara untuk 3 Capres

Kritikam itu disampaikan agar debat Pilpres 2024 berikutnya berjalan lebih baik.

Baca Selengkapnya
Jokowi Soal Sektor Pertahanan Diberi Nilai 5: Tanyakan Menhan
Jokowi Soal Sektor Pertahanan Diberi Nilai 5: Tanyakan Menhan

Jokowi menyebut, bahwa hal itu adalah urusan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Jokowi Disebut Tidak Bisa Kerja, Prabowo: Saya Saksi Beliau Tidak Ada Istirahatnya
Jokowi Disebut Tidak Bisa Kerja, Prabowo: Saya Saksi Beliau Tidak Ada Istirahatnya

Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menegaskan bahwa Joko Widodo atau Jokowi bekerja keras dalam menjalankan tugas sebagai Presiden Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya