VIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan

Jumat, 3 Februari 2023 20:24 Reporter : Merdeka

Merdeka.com - Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hari ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Keduanya kompak menuntut dibebaskan dan mengungkapkan pihak-pihak yang sesungguhnya bersalah rintangi penyidikan kematian Brigadir J.

Sementara itu, jaksa menilai keduanya terbukti melanggar pasal 49 jo pasal 33 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut jaksa 3 tahun penjara. [bim]

Baca juga:
Pleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan & Nama Baik Dipulihkan
Agus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Join Merdeka.com

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini