Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pleidoi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria: Perkara Ini Akibat Ferdy Sambo

Pleidoi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria: Perkara Ini Akibat Ferdy Sambo Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria jalani sidang. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria turut melayangkan nota keberatan atau pleidoi atas tuntutan tiga tahun jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam pleidoi yang dibacakan tim penasihat hukum, kedua terdakwa Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan dan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, Agus Nurpatria menyatakan keberatan atas tuntutan JPU.

"Menyampaikan pembelaan dengan judul tiada pidana, dengan perintah jabatan dan kesesatan fakta," kata tim penasihat hukum saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2).

Tim Penasihat Hukum menjelaskan bahwa posisi kedua terdakwa telah termakan skenario palsu yang dibuat Mantan Kadiv Propam Polei, Ferdy Sambo dalam menutupi kematian Brigadir J.

"Perkara ini muncul ke permukaan akibat perbuatan atas terdakwa yaitu mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang menjadi perhatian serius oleh semua elemen masyarakat. Yang selalu berdengung di telinga dan terngiang di benak dengan dengan istilah tembak menembak polisi di rumah Kadiv Propam," katanya.

"Skenario cerita kebohongan Ferdy Sambo atas pembunuhan bawahannya Brigadir Yosua Hutabarat menempatkan terdakwa dalam pertimbangan permasalahan yang sejatinya terdakwa tidak mengetahuinya dan tidak lebih terlibat dalam peristiwa," tambah dia

Sehingga, Hendra dan Agus menyatakan bahwa posisinya adalah korban penipuan yang dilakukan Ferdy Sambo. Sebagaimana telah diakuinya dalam persidangan kode etik di Polri dan persidangan perkara pidana yang bergulir di PN Jakarta Selatan.

"Bahkan yang bersangkutan (Ferdy Sambo) telah membuat surat permintaan maaf, yang mana terdakwa (Hendra) dan Terdakwa Agus Nur Patria serta personel kepolisian lainnya tidak terlibat untuk menutupi peristiwa sebenarnya atas terenggutnya nyawa Brigadir J," jelasnya.

Sehingga dalam kesimpulan pleidoinya, Tim Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim mengabulkan pembelaannya dengan membebaskan kedua terdakwa. Sebagaimana didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan tiga tahun penjara. Hendra merupakan terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan selama tiga tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Senada dengan itu, JPU juga menuntut Agus Nurpatria hukuman tiga tahun penjara dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Pidana itu dijatuhkan JPU lantaran Hendra dan Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga
Sekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mencoba latihan blusukan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Politikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru
Politikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru

Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya
Prabowo Subianto: Saya Kok Banyak Setuju dengan Pak Ganjar
Prabowo Subianto: Saya Kok Banyak Setuju dengan Pak Ganjar

Argumen kedua Ganjar yang didukung Prabowo adalah soal menata peran institusi pertahanan dan keamanan.

Baca Selengkapnya
Momen Menhan Prabowo Subianto Duduk Berhadapan sama 3 Ajudan Ganteng, Dengarkan Petuah dari Habib Luthfi
Momen Menhan Prabowo Subianto Duduk Berhadapan sama 3 Ajudan Ganteng, Dengarkan Petuah dari Habib Luthfi

Belum lama ini, Menhan Prabowo Subianto kedapatan menghabiskan waktu bersama ketiga ajudan tampan.

Baca Selengkapnya
Sinyal Pertemuan Prabowo - Megawati Semakin Kuat, Waketum Gerindra Ungkap Pesan Ini
Sinyal Pertemuan Prabowo - Megawati Semakin Kuat, Waketum Gerindra Ungkap Pesan Ini

Sinyal pertemuan itu juga semakin diperkuat, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman yang menyebut pertemuan itu akan terjadi tidak lama lagi.

Baca Selengkapnya
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya
Jelang Debat Pertahanan, Sekjen PDIP: Apa Prestasi Prabowo Sebagai Menhan?
Jelang Debat Pertahanan, Sekjen PDIP: Apa Prestasi Prabowo Sebagai Menhan?

Gagasan yang digaungkan oleh Ganjar Pranowo berbeda dengan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya