YLKI: Pengguna Mobil Tak Layak Pakai BBM Subsidi, Bukan Bagian Masyarakat Miskin
Merdeka.com - Pengaturan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar secara tepat sasaran menjadi jalan keluar utama untuk mengantisipasi habisnya kuota serta menyelamatkan APBN. Langkah ini juga diharapkan bisa menghindari terjadinya kelangkaan Pertalite di pasaran.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai memang seharusnya pemerintah mengambil langkah kebijakan pengendalian BBM bersubsidi. Menurutnya apapun jenis barang bersubsidi harus dibatasi pemerintah.
"Kebijakan pengendalian BBM bersubsidi adalah masuk akal," kata Tulus kepada merdeka.com, Jakarta, Minggu (12/8).
Hal ini sebagaimana UU No. 30 tahun 2007 tentang Energi yang menegaskan subsidi energi merupakan hak masyarakat yang tidak mampu atau masyarakat miskin. Selama ini, Tulus menilai, kompensasi dan subsidi BBM kurang tepat sasaran, karena lebih banyak dinikmati masyarakat kelas menengah.
Tercermin dari banyaknya pengguna kendaraan roda empat yang menikmati subsidi BBM. Baginya, pemilik kendaraan roda empat ini bukan bagian dari masyarakat miskin. Tulus menyebut, pengguna sepeda motor pun paling banyak 20 persen yang memang masuk dalam golongan masyarakat rentan.
"Apakah pengguna (pemilik) kendaraan bermotor pribadi roda empat adalah masyarakat tidak mampu? Untuk pengguna sepeda motor, mungkin 20 persennya adalah masyarakat rentan," tegas Tulus.
Solusi Menyelematkan APBN
Maka, pengendalian BBM bersubsidi seharusnya menjadi solusi mencegah bengkaknya belanja subsidi energi. Salah satunya dengan menggunakan aplikasi My Pertamina.
"Pengendalian berbasis digital misalnya menggunakan My Pertamina juga masuk akal," kata dia.
Pro dan kontra rencana tersebut, kata Tulus semata karena komunikasi pemerintah yang tidak sempurna. Aplikasi yang dikembangkan Pertamina itu sebenarnya hanya untuk registrasi dan masyarakat akan mendapatkan kode bar (barcode) saat membeli BBM bersubsidi.
"Ini pun untuk sementara, hanya bagi pemilik roda empat. Bisa jadi nantinya ada penjatahan BBM bersubsidi," kata dia mengakhiri.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaRencana ini dibahas karena BBM oktan tinggi seperti Pertamax meyumbang polusi yang sedikit.
Baca SelengkapnyaCak Imin meluruskan janji akan menggratiskan bahan bakar minyak (BBM).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penjualan mobil listrik berbasis baterai di Indonesia terus bertumbuh, sejak insentif PPN dari pemerintah bagi BEV yang dirakit lokal.
Baca SelengkapnyaIni tanggapan Menteri Trenggono soal penghapusan BBM subsidi untuk nelayan.
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaYLBHI menilai komitmen pemerintah nampak dalam belum maksimalnya pelaksana bantuan hukum
Baca SelengkapnyaSangat disayangkan jika dukungan tersebut jadi dalih untuk memaksa masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaPendanaan makan siang gratis bisa melalui dana hasil tindak pidana yang sudah inkrah, atau dana lelang aset BLBI.
Baca Selengkapnya