Wajib Tahu, Ini Ketentuan Penting Tentukan Patok Tanah Sebelum Urus Sertifikat
Merdeka.com - Tanda batas tanah atau biasa masyarakat menyebutnya patok tanah merupakan elemen penting untuk mengetahui luasan hak atas tanah.
Jika Anda ingin pendaftaran tanah atau mengurus sertifikat tanah, Anda terlebih dahulu perlu memasang patok tanah untuk memudahkan petugas ketika hendak mengukur tanah Anda.
Hal tersebut tertuang pada ketentuan penetapan dan pemasangan tanda batas bidang tanah diatur dalam pasal 19 hingga 23 PMNA/KPBN Nomor 3 Tahun 1997.
Melansir dari akun instargam resmi @kementerian.atrbpn, manfaat dari melakukan tanda batas tanah Anda yakni memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur tanah Anda, dan kepastian atas batas bidang tanah yang anda miliki.
Ingin tahu apa saja ketentuannya? Berikut ketentuan dari tanda batas tanah:
1. Penetapan dan pemasangan tanda batas/patok bidang tanah harus sudah ada kesepakatan antara pemohon atau pemilik tanah dengan tetangga berbatasan.
2. Ukuran tanda batas/patok tanah sekurang-kurangnya sepanjang 50cm, 40cm dimasukan ke dalam tanah dan 10 cm berada di permukaan tanah.
3. Patok bisa terbuat dari beton, pipa besi pipa paralon atau kayu.
"Tanah yang sudah dipasang tanda batas/patok tanah menjadi salah satu persyaratan untuk mengikuti program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)," tulis @kementerian.atrbpn.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY menegaskan, pengurusan sertifikat tanah wakaf bebas biaya alias gratis.
Baca SelengkapnyaAHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaSertifikat yang diterima oleh masyarakat menjadi tanda bukti hak kepemilikan tanah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cuma dengan 2 bahan ini, bau tanah menyengat pada ikan patin dapat dinetralisir secara sempurna. Ini dia langkah-langkahnya.
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 14 tahanan yang melarikan diri, namun 8 orang sudah kembali diamankan.
Baca SelengkapnyaJokowi menyimpulkan lambatnya penerbitan sertifikat tanah jadi penyebab banyaknya kasus sengketa tanah.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut seperti dengan melakukan fotocopy.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto menyerahkan 500 sertipikat tanah bagi masyarakat Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaTujuan dari dilakukannya percepatan dalam hal pendaftaran tanah, di antaranya untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat
Baca Selengkapnya