Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wajib Tahu, Ini Ketentuan Penting Tentukan Patok Tanah Sebelum Urus Sertifikat

Wajib Tahu, Ini Ketentuan Penting Tentukan Patok Tanah Sebelum Urus Sertifikat Ilustrasi tanah kosong ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Tanda batas tanah atau biasa masyarakat menyebutnya patok tanah merupakan elemen penting untuk mengetahui luasan hak atas tanah.

Jika Anda ingin pendaftaran tanah atau mengurus sertifikat tanah, Anda terlebih dahulu perlu memasang patok tanah untuk memudahkan petugas ketika hendak mengukur tanah Anda.

Hal tersebut tertuang pada ketentuan penetapan dan pemasangan tanda batas bidang tanah diatur dalam pasal 19 hingga 23 PMNA/KPBN Nomor 3 Tahun 1997.

Melansir dari akun instargam resmi @kementerian.atrbpn, manfaat dari melakukan tanda batas tanah Anda yakni memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur tanah Anda, dan kepastian atas batas bidang tanah yang anda miliki.

Ingin tahu apa saja ketentuannya? Berikut ketentuan dari tanda batas tanah:

1. Penetapan dan pemasangan tanda batas/patok bidang tanah harus sudah ada kesepakatan antara pemohon atau pemilik tanah dengan tetangga berbatasan.

2. Ukuran tanda batas/patok tanah sekurang-kurangnya sepanjang 50cm, 40cm dimasukan ke dalam tanah dan 10 cm berada di permukaan tanah.

3. Patok bisa terbuat dari beton, pipa besi pipa paralon atau kayu.

"Tanah yang sudah dipasang tanda batas/patok tanah menjadi salah satu persyaratan untuk mengikuti program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)," tulis @kementerian.atrbpn.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri AHY Tetapkan Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf Gratis
Menteri AHY Tetapkan Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf Gratis

AHY menegaskan, pengurusan sertifikat tanah wakaf bebas biaya alias gratis.

Baca Selengkapnya
AHY Buka Suara Soal Penyebab 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah
AHY Buka Suara Soal Penyebab 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah

AHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya
Bagikan Sertifikat Tanah di Bengkalis, Wamen Raja Juli: Mohon Dijaga Hasil Kerja Jokowi
Bagikan Sertifikat Tanah di Bengkalis, Wamen Raja Juli: Mohon Dijaga Hasil Kerja Jokowi

Sertifikat yang diterima oleh masyarakat menjadi tanda bukti hak kepemilikan tanah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cara Hilangkan Bau Tanah Ikan Patin Saat Dimasak dengan Mudah, Cuma Butuh 2 Bahan Dapur
Cara Hilangkan Bau Tanah Ikan Patin Saat Dimasak dengan Mudah, Cuma Butuh 2 Bahan Dapur

Cuma dengan 2 bahan ini, bau tanah menyengat pada ikan patin dapat dinetralisir secara sempurna. Ini dia langkah-langkahnya.

Baca Selengkapnya
Terungkap Identitas 6 Tahanan yang Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang
Terungkap Identitas 6 Tahanan yang Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang

Awalnya ada 14 tahanan yang melarikan diri, namun 8 orang sudah kembali diamankan.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Kalau Ikuti Rutinitas, Sertifikat Tanah di Indonesia Baru Selesai 160 Tahun
Jokowi: Kalau Ikuti Rutinitas, Sertifikat Tanah di Indonesia Baru Selesai 160 Tahun

Jokowi menyimpulkan lambatnya penerbitan sertifikat tanah jadi penyebab banyaknya kasus sengketa tanah.

Baca Selengkapnya
Serahkan 500 Sertifikat Tanah di Kendal, Wamen Raja Juli Antoni: Sertifikasi Era Jokowi Naik Dua Kali Lipat
Serahkan 500 Sertifikat Tanah di Kendal, Wamen Raja Juli Antoni: Sertifikasi Era Jokowi Naik Dua Kali Lipat

Masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut seperti dengan melakukan fotocopy.

Baca Selengkapnya
Serahkan Sertifikat Tanah di Kabupaten Bogor, Menteri ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Masyarakat
Serahkan Sertifikat Tanah di Kabupaten Bogor, Menteri ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Masyarakat

Hadi Tjahjanto menyerahkan 500 sertipikat tanah bagi masyarakat Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya
98,6% Tanah Sudah Terdaftar, Dampak Ekonomi di Kota Tangerang Selatan Mencapai Rp20,5 T
98,6% Tanah Sudah Terdaftar, Dampak Ekonomi di Kota Tangerang Selatan Mencapai Rp20,5 T

Tujuan dari dilakukannya percepatan dalam hal pendaftaran tanah, di antaranya untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat

Baca Selengkapnya