UU HPP Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Negara Hingga Rp140 T di 2022
Merdeka.com - Pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) berpotensi meningkatkan pendapatan negara pada tahun 2022. Setidaknya pendapatan negara akan bertambah Rp 140 triliun karena adanya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen yang akan mulai diterapkan pada 1 April 2022.
"Kita melihat ada potensi dan sesuai dengan slide terkahir Bu Meneku menunjukkan tahun 2022 kita perkirakan hampir Rp 140 triliun," kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (7/10).
Potensi pendapatan negara pun akan kembali naik di kisaran Rp 150 triliun - Rp 160 triliun pada tahun 2023. Alasannya, potensi kenaikan di tahun 2022 baru akan dimulai pada bulan April, sementara di tahun 2023 sudah full selama 12 bulan.
"Kemudian dari di 2023-nya itu kenaikan Rp 150 triliun - Rp 160 triliun, mungkin Rp 150 triliun," kata dia.
Namun kenaikan pendapatan negara ini tidak bisa terjadi begitu saja. Dibutuhkan juga upaya dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
"Ini tidak akan terjadi sendirinya, artinya teman-teman di DJP memiliki tugas untuk mengumpulkan penerimaan pajak harus bekerja lebih keras cover bidang-bidang yang selama ini jadi sumber penerimaan pajak," kata dia.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang APBN tahun 2021, Pemerintah menargetkan penerimaan pajak negara sebesar Rp 1.840 triliun. Terdiri dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp 1.510,0 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 335,6 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp 0,6 triliun.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaJokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaAturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaBelakangan ini harga beras melambung tinggi, masyarakat semakin tercekik usai kenaikan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaJokowi selalu menekankan kepada para petani agar meningkatkan produktivitas padi.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.
Baca SelengkapnyaRealisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca Selengkapnya