UU Cipta Kerja Bolehkan Perusahaan Pecat Karyawan yang Bolos 5 Hari Berturut-turut
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Peraturan Perundang-undangan (Perppu) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam UU Cipta Kerja yang baru ini, pemerintah memberikan sejumlah kewenangan kepada pengusaha untuk melakukan pemberhentian hubungan kerja (PHK) kepada karyawan. Salah satunya, jika pekerja bolos selama 5 hari berturut-turut tanpa adanya keterangan.
“Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah,” tulis Pasal 154A poin j UU Cipta Kerja.
PHK atau pemecatan tersebut boleh dilakukan jika perusahaan memiliki bukti yang sah dan telah memanggil pekerja/buruh yang dimaksud sebanyak 2 kali.
"Telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis," bunyi pasal yang sama.
Sebagai informasi, UU Cipta Kerja juga mengatur beberapa hal tentang pekerja/buruh. Mulai dari aturan cuti, istirahat dan PHK. Tetapi PHK yang dilakukan perusahaan harus berdasarkan UU UU tersebut.
Dalam Pasal 154A terdapat 15 ketentuan perusahaan boleh melakukan PHK. Salah satunya jika pekerja/buruh bolos selama 5 hari kerja atau lebih tanpa adanya keterangan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaCatat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur
Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja
IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka 1,2 Juta Kuota Program Kartu Prakerja
Sampai akhir tahun ini akan ada 19 juta peserta Kartu Prakerja sejak program ini diluncurkan pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaRibuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnya