Usai Kena Sanksi KPPU, Ari Akshara Mengundurkan Diri dari Komisaris Sriwijaya Air
Merdeka.com - I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selaku Komisaris Utama PT Sriwijaya Air, Pikri Ilham Kurniansyah dan Juliandra Nurtjahyo selaku Komisaris di PT Sriwijaya Air, secara resmi telah mengajukan pengunduran diri masing-masing dari jabatannya di PT Sriwijaya Air.
Hal ini sebagai bentuk bukti komitmen dan upaya Perusahaan dalam mengedepankan penerapan Good Corporate Governance, termasuk kepatuhan terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Surat pengunduran diri tersebut telah dikirimkan hari ini, Selasa (2/7) ke pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A Dwiwarna, sebagai bagian dari pelaksanaan Good Corporate Governance dan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar (AD) yang ada.
Melalui surat pengunduran diri tersebut, PT Sriwijaya Air diminta untuk segera menindaklanjuti pengunduran diri tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami menghormati proses pemeriksaan yang saat ini tengah dilaksanakan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) serta akan patuh dan terbuka terhadap hasil rekomendasi yang disampaikan oleh KPPU," kata Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan, melalui keterangan resminya.
Selanjutnya, Garuda Indonesia sebagai BUMN dan perusahaan terbuka akan terus berkomitmen untuk selalu menjalankan prinsip kepatuhan atas peraturan yang berlaku dan berorientasi pada tata kelola bisnis yang accountable dengan memastikan fokus penyelerasan kinerja usaha dapat tercapai sesuai prinsip dan koridor aturan persaingan usaha yang sehat.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara terancam mendapat sanksi pribadi maksimal Rp25 miliar. Hal ini terkait dugaan rangkap jabatan di sejumlah perusahaan maskapai penerbangan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa Ari Askhara lantaran yang bersangkutan masuk ke dalam jajaran direksi dua perusahaan penerbangan berbeda. Yakni sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia serta Komisaris Utama di Sriwijaya Air dan Citilink.
Anggota Komisioner KPPU, Guntur Saragih, mengatakan pihaknya telah memanggil Bos Garuda Indonesia atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Memang benar hari ini KPPU sudah panggil Direktur Utama Garuda. Dugaan Pasal 26 dan yang jadi terlapor ini agak unik, belum pernah terjadi. Seseorang, pribadi. Saksi dan terlapor pun pribadi, dalam hal ini Ari rangkap jabatan," papar dia di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (1/7).
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Zaidan menuturkan bahwa Sriwijaya Air Group tetap menjunjung tinggi profesionalisme.
Baca SelengkapnyaKPU Papua dan Papua Pegunungan menyewa pesawat milik Trigana Air untuk ke Jakarta
Baca SelengkapnyaLetjen TNI Maruli Simanjuntak menerima Penghargaan dari MURI berkat dedikasinya membantu pengadaan air di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaNamun Cakra enggan untuk menjelaskan terkait waktu pastinya soal penetapan tersangka Indra.
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKristi turut menanggapi insiden pesawat BTK6723 Batik Air A320 registrasi PK-LUV, dengan pilot dan copilot tertidur saat penerbangan dari Kendari-Jakarta.
Baca SelengkapnyaPenerbangan tersebut dioperasikan oleh dua pilot dan empat kru pramugari.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya