Urai Kasus Asabri, Ombudsman Bakal Panggil OJK dan Kemenkumham
Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), besok. Ini untuk mendalami lahirnya PP 102 tahun 2015 tentang asuransi sosial prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai aparatur sipil negara.
Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, peraturan tersebut tidak relevan dengan peraturan asuransi. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak masuk dalam daftar pengawas eksternal, padahal OJK sudah terbentuk pada tahun 2015.
Dalam pasal 54 menyebutkan, yang berhak melakukan pengawasan eksternal yaitu, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri dan TNI, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta auditor independen.
"Kami melihat PP 102/2015 dibuat tidak relevan dengan peraturan perasuransian," kata Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).
Panggil Kemenkumham
Selain memanggil OJK, Ombudsman juga akan melakukan pendalaman kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait penerbitan PP 102/2015. Pemanggilan ini dijadwalkan pekan depan.
Nantinya, Ombudsman akan memfokuskan pendalaman terkait prosedur penyelenggaraan administrasi perundang-undangan. Misalnya penggagas lahirnya PP, siapa saja pihak yang terlibat dan mengapa aturan tersebut bisa lahir.
"Dulu penggagasnya siapa, lalu siapa yang terkait dan mengapa ini bisa terjadi," kata Alamsyah menjelaskan.
Alamsyah menegaskan, dalam kasus Asabri, pihaknya ingin mencari tahu akar masalah yang terjadi. Caranya dengan melakukan investigasi penyebab. Tim dari Ombudsman pun sudah dibentuk dan sudah mulai berjalan dalam 30 hari ke depan.
Hasil dari kerja tim ini akan menghasilkan saran yang bakal diserahkan kepada pihak-pihak terkait untuk dijadikan pertimbangan. Di antaranya kepada DPR dan Presiden.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaPemenuhan klaim tutup usia kepada ahli waris nasabah senilai Rp1,5 miliar jadi bukti konsistensi perusahaan asuransi.
Baca SelengkapnyaPT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo mengantongi laba bersih Rp102,88 miliar pada 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOJK) bekerjasama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaTren kenaikan nilai aset pada industri asuransi tidak hanya swasta, BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja juga mengalami kenaikan aset.
Baca Selengkapnya