Merdeka.com - Belasan calo berjejer di pinggir Jalan Raya Penggilingan Jakarta Timur. Melambaikan tangan. Mereka memberhentikan setiap pengendara motor dan mobil hendak masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Mau ngurus apa?" tanya salah satu calo.
Tangan kanannya merogoh saku celana. Mengeluarkan lembar kertas tilang berkelir biru dari para pengendara. Seolah meyakinkan sudah banyak yang menggunakan jasa mereka. Apalagi, pengambilan tilang ternyata dilakukan di Kejaksaan Jakarta Timur. Jaraknya 7,2 kilometer dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Para pelanggar tidak mengetahui. Petugas kepolisan wilayah Jakarta Timur yang melakukan tindakan tilang saat itu, tidak meberikan informasi secara utuh bagaimana cara urus dan lokasi pengambilan tilang. Rata-rata pengendara hanya disuruh mendatangi PN Jakarta Timur.
Alhasil, pengendara sudah tiba terpaksa memutar balik. Setelah petugas keamanan pengadilan menjelaskan. PN Jakarta Timur belakangan sudah tidak melayani sidang tilang sejak lima tahun lalu. Semua berkas dilimpahkan ke Kejaksaan.
Lemahnya koordinasi antara kepolisian dan pengadilan jadi salah satu penyebab. Ini tercermin dari banyaknya para pengendara masih mendatangi pengadilan negeri. Untuk mengurus pengambilan tilang.
"Sampai sekarang semuanya diarahkan ke sini (pengadilan negeri). Tadi sudah ada lebih 50an orang ke sini," kata petugas satpam yang berjaga di depan gerbang pintu utama PN Jakarta Timur.
Sejak 2017, sidang tilang tidak lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur melakukan uji coba pelaksanaan penyelesaian perkara lalu lintas/tilang cara baru sesuai Peraturan Mahkamah Agung No.12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu Lintas.
Para pengendara yang tak punya waktu panjang menjadi sasaran empuk calo. Mereka mulai memainkan peran. Mendatangi dari satu pengendara ke pengendara lain. Menawarkan jasa pengambilan. Soal harga, jangan ditanya. Dua sampai tiga kali lipat dari harga normal.
Harga ditawarkan cukup bervariasi. Tergantung sanksi tilang dari pengendara. Mereka memulai dengan meminta pengendara memperlihatkan surat tilang. Setelah itu, mematok harga. Misalnya untuk pengambilan SIM dan STNK mereka meminta Rp300 -400 ribu. Harga tersebut belum termasuk ongkos jalan.
"Tadi saya diminta Rp500 ribu karena dua pasal. Terobos jalur busway sama tidak ada SIM," kata seorang pria tidak ingin disebutkan namanya.
"Saya diminta Rp350 untuk SIM mobil," kata pria lainnya.
Setelah surat tilang dan uang di tangan calo, para pengendara diminta menunggu. Mereka saling bertukar nomor kontak. Bermodal kepercayaan. Para calo baru akan jalan jika berkas pengendara dipegangnya lebih dari lima orang.
Kehadiran calo bukan pemandangan baru. Tidak ada habisnya. Setiap hari mereka selalu menghiasi Jalan Raya Penggilingan, Jakarta Timur. Biasanya mereka beroperasi pukul 08.00 WIB. Bersamaan dengan waktu dibukanya gerbang pengadilan negeri.
"Kita sama sekali tidak ada kerja sama (dengan calo). Ini kayak prostitusi diberantas. Dua hari tiga hari ilang. Ada yang ngangon (memilihara) kali tidak tau saya juga," kata petugas.
Advertisement
Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menyampaikan, berbagai upaya terus dilakukan pihaknya untuk memerangi calo. Mulai dari menegur secara langsung. Hingga spanduk himbauan. Namun hal ini tidak juga diindahkan oleh para calo. Seminggu dua minggu hilang. Kemudian mereka kembali muncul.
"Calo ini saya juga bingung. Jalur bodoh-bodohan. 'Kamu tunggu sini nanti saya ambilkan'," kata Alex saat ditemui di ruangan PN Jakarta Timur.
Alex melihat, kemuculan para calo ini akibat informasi tidak utuh yang disampaikan petugas di lapangan saat memberikan tindakan tilang. Para pengendara hanya diminta untuk datang ke PN Jakarta Timur. Ini bertolak belakang dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
Di mana dijelaskan di dalam PERMA Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas jelas. Dalam Pasal 4 beleid itu dijelaskan “Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar," bunyi pasal tersebut.
"Kita akan koordinasi (ke kepolisan) terhadap penaganan tilang ini supaya lebih bagus lagi. Dan juga petugas-petugas bisa lebih menjelaskan terhadap proses persidangan ini. Pengadilan hanya memutuskan, tetapi untuk mengambil barang bukti SIM atau SNK itu di Kejaksaan," katanya.
Dia menjelaskan, para pelanggar sudah tidak perlu menghadiri sidang dan Pengadilan Negeri (PN) hanya memutus denda tilang pada hari sidang yang telah ditentukan pada pukul 08:00 waktu setempat. Pembayaran denda tilang dan pengambilan Barang Bukti Tilang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor. PERMA tersebut diterapkan di seluruh Indonesia.
Dihubungi terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dija Putra mengatakan, selama ini para petugas di lapangan sudah memberikan informasi utuh atas perkara tilang di lapangan. Namun pihaknya tidak menutup mata, jika masih ada petugas yang mengarahkan pengendara untuk datang ke pengadilan akan ditindak lanjuti
"Kita akan tindak lanjuti. Tapi semua petugas kita mengarahkan langsung ke Kejaksaan," kata dia saat dihubungi merdeka.com.
Saat disinggung mengenai lemahnya koordinasi petugas di lapangan, pihaknya justru memastikan akan segera bertindak tegas kepada petugas di lapangan. "Kasih tau siapa namanya, nanti kita akan tindak," pungkas dia.
Dikutip dari etilang.id berikut ini alur atau tata cara sidang tilang di Kejaksaan.
1. Pelanggar tidak perlu hadir dalam persidangan.
2. Pelanggar bisa melihat denda yang telah diputus hakim melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di masing-masing pengadilan. Atau, pelanggar juga bisa datang ke Kejaksaaan Negeri untuk menanyakan langsung ke bagian tilang atau loket tilang.
3. Mengecek nomor pembayaran tilang melalui www.etilang.info dengan memasukkan nomor Register Tilang atau datang langsung ke Kejaksaan Negeri.
4. Membayar besaran denda. Pembayaran bisa dilakukan lewat setor tunai ke teller Bank BRI, ATM, mesin EDC atau langsung datang ke Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah.
5. Menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas Kejaksaan Negeri untuk mengambil barang bukti.
6. Pelanggar bisa mengambil barang bukti tilang yang ditahan seperti SIM, STNK, dan lainnya ke bagian tilang masing-masing Kejaksaan dengan membawa surat tilang dan bukti pembayaran berupa slip setoran atau struk ATM. [azz]
Baca juga:
Penjelasan Polisi Soal Mobil Mewah Berhenti di Jalan Tol Andara
Momen Lucu Polisi Nyamar Jadi Warga, Hadapi Emak-emak Naik Motor Ngeyel Lawan Arah
Pengendara Konvoi Mobil Mewah di Tol Andara Akui Tak Kantongi Izin Ambil Video
Kronologi Rombongan Mobil Mewah Berhenti di Tol Andara versi Pengendara
Rombongan Pengendara Mobil Mewah yang Berhenti di Tol Andara Sambangi Polda Metro
Polisi Tegur Rombongan Mobil Mewah Sengaja Berhenti di Jalan Tol Demi Dokumentasi
Advertisement
Atasi Krisis Pangan Dunia, Jerman Bakal Gelontorkan Rp6,65 Triliun
Sekitar 9 Jam yang laluSri Mulyani Bertemu Menkeu Singapura, Bahas Potensi Investasi di RI
Sekitar 10 Jam yang laluHingga April 2022, BNI Salurkan KUR Rp47,6 Triliun
Sekitar 11 Jam yang laluLarangan Sudah Dicabut, Pengusaha Akui Masih Sulit Ekspor CPO dan Minyak Goreng
Sekitar 12 Jam yang laluTerancam Krisis, Negara di Dunia Serukan Perang Rusia-Ukraina Dihentikan
Sekitar 14 Jam yang laluNeraca Perdagangan Kembali Surplus, Sri Mulyani Minta Pelaku Ekspor Tak Terlena
Sekitar 15 Jam yang laluSri Mulyani Beberkan Strategi RI Keluar dari Jebakan Kelas Menengah
Sekitar 16 Jam yang laluMengenal Fahmi Idris, Mantan Menteri Perindustrian Era SBY
Sekitar 16 Jam yang laluPTPN Group Siap Beli Gula Kristal Putih Petani Rp11.500 per Kg
Sekitar 17 Jam yang laluEmas Antam Dibanderol Rp984.000 per Gram Hari Ini
Sekitar 18 Jam yang laluLuhut Bantah Pembangunan Ibu Kota Baru Minim Pendanaan
Sekitar 19 Jam yang laluPemprov Sulut Ajak Inerco dan Rotterdam Port Investasi di Pelabuhan Bitung
Sekitar 20 Jam yang lalu5 Bisnis Menjanjikan Tak Perlu Modal Besar di Masa Pandemi
Sekitar 22 Jam yang laluDaftar Bandara Tersibuk Milik Angkasa Pura I Sepanjang April 2022
Sekitar 1 Hari yang laluLarangan Sudah Dicabut, Pengusaha Akui Masih Sulit Ekspor CPO dan Minyak Goreng
Sekitar 13 Jam yang laluMinyak Goreng Curah di Cirebon Melimpah, Harga per Liter Rp14.500
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi Tinjau Harga Minyak Goreng dan Bagikan BLT di Pasar Muntilan
Sekitar 1 Hari yang laluPresiden Jokowi Cek Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Muntilan
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 1 Hari yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 1 Hari yang laluAlternatif Cara Tahan Kenaikan Harga Pertalite dkk Tanpa Tambah Utang
Sekitar 1 Hari yang laluLangkah Pemerintah Batalkan Rencana Kenaikan Harga BBM Hingga Tarif Listrik Tepat
Sekitar 1 Hari yang laluKritik Rusia, Eks Presiden AS George W Bush Keceplosan Sebut Invasi ke Irak Brutal
Sekitar 2 Hari yang laluPermintaan Ambulans untuk Ukraina Meningkat di Tengah Invasi Rusia
Sekitar 2 Hari yang laluPengamat Militer Rusia Punya Pandangan Mengejutkan tentang Perang di Ukraina
Sekitar 3 Hari yang laluSri Mulyani: Tiap Negara Punya Strategi Hadapi Kenaikan Harga Energi dan Pangan
Sekitar 3 Hari yang laluMenteri PPPA Harap Acara Daerah jadi Ajang Memajukan UMKM Perempuan Terdampak Covid
Sekitar 5 Jam yang laluEpidemiolog Pandu Riono Dorong Pemerintah Menyudahi PPKM
Sekitar 5 Jam yang laluSiang Kerja, Warga Bangka Selatan Babel Minta Petugas Gelar Vaksinasi Malam Hari
Sekitar 6 Jam yang laluPeningkatan Mobilitas Masyarakat Saat Mudik Dorong Pemulihan Ekonomi
Sekitar 2 Hari yang laluLapor Jokowi, Menko PMK Sampaikan Kasus Kecelakaan Mudik 2022 Turun 11%
Sekitar 3 Hari yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 1 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 1 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami