Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tunjangan Pegawai Pajak Diminta Dievaluasi, Timbulkan Kesenjangan Antar PNS

Tunjangan Pegawai Pajak Diminta Dievaluasi, Timbulkan Kesenjangan Antar PNS pajak. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendorong adanya evaluasi terhadap mekanisme dan besaran tunjangan kinerja bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurut Sekjen FITRA, Misbah Hasan, tunjangan kinerja bagi pegawai DJP menyebabkan kesenjangan antar Kementerian dan Lembaga.

"Mekanisme dan besaran tunjangan kinerja bagi Dirjen Pajak yang luar biasa besar juga perlu dievaluasi secara menyeluruh, karena ini yang menyebabkan kesenjangan antar K/L dan mencederai rasa keadilan masyarakat yang membayar pajak," ucap Misbah kepada merdeka.com, Jumat (24/2).

Meski memiliki tunjangan kinerja yang tinggi, Misbah sangsi terhadap aset kekayaan yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III DJP wilayah Jakarta Selatan II. Dia meyakini, aset kekayaan yang dimiliki Rafael melebihi dari yang dilaporkan.

Sebagai informasi, Rafael dicopot dari jabatannya selama proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Pemeriksaan untuk meminta klarifikasi perolehan kekayaan Rafael.

Klarifikasi ini merupakan buntut dari ulah sang anak, Mario Dandy Satrio yang menganiaya anak dari pengurus GP Ansor David. Gaya hidup hedonisme Mario memantik kecurigaan publik terhadap asal usul kekayaan sang ayah yang bekerja sebagai pegawai DJP.

"Hal ini penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Dirjen Pajak atau secara umum Kementerian Keuangan," ucap Misbah.

Sebagai informasi, gaji dan tunjangan pegawai dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal.

Gaji pegawai pajak sama dengan PNS lainnya, yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok PNS, termasuk di dalamnya gaji pegawai pajak yakni:

Golongan I/A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Golongan I/B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Golongan I/C: Rp1.776.600 – Rp2.577.500

Golongan I/D: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan II/A: Rp2.022.200 – Rp3.373.600

Golongan II/B: Rp2.208.400 – Rp3.516.300

Golongan II/C: Rp2.301.800 – Rp3.665.000

Golongan II/D: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III/A: Rp2.579.400 – Rp4.236.400

Golongan III/B: Rp2.688.500 – Rp4.415.600

Golongan III/C: Rp2.802.300 – Rp4.602.400

Golongan III/D: Rp2.920.800 – Rp4.797.00

Golongan IV/A: Rp3.044.300 – Rp5.000.000

Golongan IV/B: Rp3.173.100 – Rp5.211.500

Golongan IV/C: Rp3.307.300 – Rp5.431.900

Golongan IV/D: Rp3.447.200 – Rp5.661.700

Golongan IV/E: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Selain mendapatkan gaji sesuai peraturan perundang-undangan, menurut Pasal 2 ayat (1) Perpres 37/2015, Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan DJP juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Besaran tunjangan yang diberikan tersebut, disesuaikan dengan peringkat jabatan.

Berikut ini daftar tunjangan kinerja pegawai di lingkungan DJP berdasarkan jabatannya: 

Pejabat Struktural (Eselon I) Rp117.375.000,00

Pejabat Struktural (Eselon I) Rp99.720.000,00 

Pejabat Struktural (Eselon I) Rp95.602.000,00 

Pejabat Struktural (Eselon I) Rp84.604.000,00

Pejabat Struktural (Eselon II) Rp81.940.000,00 

Pejabat Struktural (Eselon II) Rp72.522.000,00 

Pejabat Struktural (Eselon II) Rp64.192.000,00 

Pejabat Struktural (Eselon II) Rp56.780.000,00 

Pranata Komputer Utama Rp42.585.000,00 

Pejabat Struktural (Eselon III) Rp46.478.000,00 

Pejabat Struktural (Eselon III) Rp42.058.000,00 

Pemeriksa Pajak Madya Rp34.172.125,00 

Penilai PBB Madya Rp28.914.875,00 

Pejabat Struktural (Eselon III) Rp37.219.800,00 

Pranata Komputer Madya Rp27.914.850,00 

Pejabat Struktural (Eselon IV) 28.757.200,00

Pemeriksa Pajak Muda Rp25.162.550,00 

Penilai PBB Muda Rp21.567.900,00 

Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp25.411.600,00 

Pemeriksa Pajak Penyelia Rp22.235.150,00 

Penilai PBB Penyelia Rp19.058.700,00 

Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp22.935.762,50 

Pranata Komputer Muda Rp21.586.600,00 

Pemeriksa Pajak Pertama Rp17.268.600,00 

Pranata Komputer Penyelia Rp16.189.312,50 

Pranata Komputer Pertama Rp16.189.312,50 

Penilai PBB Pertama Rp15.110.025,00 

Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan Rp15.417.937,50 

Penilai PBB Pelaksana Lanjutan Rp14.390.075,00 

Penelaah Keberatan Tk.I Rp15.417.937,50 

Pelaksana Lainnya Rp11.306.487,50 

Penelaah Keberatan Tk.II Rp14.684.812,50 

Account Representative Tk.I Rp14.684.812,50 

Pelaksana Lainnya Rp10.768.862,50 

Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan Rp13.986.750,00 

Penelaah Keberatan Tk.III Rp13.986.750,00

Account Representative Tk.II Rp13.986.750,00 

Pelaksana Lainnya Rp10.256.950,00 

Pemeriksa Pajak Pelaksana Rp13.320.562,50 

Penilai PBB Pelaksana Rp12.432.525,00 

Penelaah Keberatan Tk.IV Rp13.320.562,50 

Account Representative Tk.III Rp13.320.562,50 

Pelaksana Lainnya Rp9.768.412,50 

Pranata Komputer Pelaksana Rp12.686.250,00 

Penelaah Keberatan Tk.V Rp12.686.250,00 

Account Representative Tk.IV Rp12.686.250,00 

Pelaksana Lainnya Rp8.457.500,00 

Pranata Komputer Pelaksana Pemula Rp12.316.500,00 

Account Representative Tk.V Rp12.316.500,00 

Pelaksana Lainnya Rp8.211.000,00 

Pelaksana Peringkat Jabatan 6 Rp7.673.375,00 

Pelaksana Peringkat Jabatan 5 Rp7.171.875,00 

Pelaksana Peringkat Jabatan 4 Rp5.361.800,00.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP