Tips Penting Terhindar Penipuan Pengembang Ilegal, Baik Syariah Maupun Konvensional
Merdeka.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya mengimbau masyarakat untuk memperhatikan legalitas tanah sebelum membeli properti atau sebuah rumah. Ini diperlukan untuk menghindari penipuan yang marak dilakukan pengembang ilegal dalam kasus jual beli rumah.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan membeli rumah, baik syariah maupun tidak, untuk melihat lebih dahulu izin dan legalitasnya serta kepemilikan tanah. Jangan tertarik dengan media promosinya cicilan DP nol persen, tanpa riba dan lain sebagainya, tetapi lihat dulu legalitasnya," kata Wakil Ketua Umum Bidang Prasarana, Properti dan Pemukiman Kadin Surabaya, Ahmad Assegaf dikutip Antara Surabaya, Selasa (7/1).
Ahmad mengaku prihatin dengan maraknya kasus penipuan yang dilakukan pengembang ilegal dalam kasus jual beli rumah, sehingga banyak masyarakat dirugikan.
Dia menilai, banyaknya kasus terjadi karena masyarakat kurang begitu paham dengan apa yang harus dilakukan saat ingin membeli rumah atau hunian.
"Kasus penipuan bisnis properti ini tidak hanya di proyek properti syariah tetapi proyek properti lainnya juga sering terjadi," katanya.
Cari Kejelasan Perizinan
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comUntuk itu, agar terhindar dari penipuan, calon pembeli harus melihat dan mencari kejelasan perizinan, legalitas dan kepemilikan lahan atau tanah.
"Karena tidak jarang proyek properti yang dijual ternyata belum mengantongi izin, sementara status lahan ternyata bukan diperuntukkan hunian tetapi untuk industri. Sehingga izin tidak bisa didapatkan," katanya.
Jika legalitas dan perizinan serta kepemilikan tanah sudah jelas, masyarakat boleh membelinya, karena sebagian besar kasus proyek perumahan adalah perizinan dan kepemilikan lahan.
"Nama syariah tidak menjadi jaminan. Tidak ada garansi. Kami minta pengembang jangan mencari manfaatin dari nama syariah untuk melakukan penipuan atau hal tidak baik lainnya," katanya.
Jangan Bawa Nama Syariah Jika Merugikan Orang
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comKadin Surabaya meminta kepada pengembang jangan membawa-bawa nama syariah tetapi merugikan orang.
Ahmad juga meminta kepada stakeholder terkait, yaitu pemerintah agar memperketat perizinan, karena ada beberapa kasus perumahan dibangun atas nama pribadi dan bukan atas nama PT.
"Intinya Kadin Surabaya mengimbau kepada pihak pemerintah agar lebih memperketat regulasi dan Kadin Surabaya sebagai tempat usaha berkumpul, kami mengimbau kepada calon pembeli jangan tergiur pada media promosi dan janji menggiurkan di marketing," katanya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya