THR 2023 Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya, atau THR 2023. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membacakan sejumlah poin utama dalam aturan pemberian THR 2023. Seluruh pengusaha/perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1444 H. Selain itu, proses pembayarannya harus langsung dibayar penuh, tak bisa dicicil.
"Kapan THR diberikan? Itu wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini juga harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang, THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya harap perusahaan agar taat terhadap aturan ini," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam sesi konferensi pers, Selasa (28/3).
Adapun besaran THR yang berhak didapat pekerja berbeda-beda, tergantung lama masa kerjanya. Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan upah, diberikan secara proporsional. Perhitungannya, masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan besarnya upah 1 bulan.
"Saya kasih contoh, misalnya seorang pekerja upahnya Rp 4 juta dan baru bekerja 6 bulan. Maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan 6 bulan atau dibagi 12 sama dengan setengahnya, lalu dikalikan Rp 4 juta. Dari perhitungan tersebut maka kira-kira si pekerja akan mendapat THR Rp 2 juta," terang Menaker.
Di sisi lain, Menaker juga mempersilakan perusahaan jika hendak membayar THR lebih besar dari ketentuan yang ditetapkan. Kewenangan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Bagi perusahaan dalam perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur pemberian THR lebih dari ketentuan perundang undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan kebiasaan tersebut," tuturnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Ganjar Ingin Kesetaraan Pendidikan dan Ekonomi bagi Kaum Disabilitas: No One Left Behind
Ganjar Pranowo bertekad mewujudkan kesetaraan hak dalam segala aspek bagi penyandang disabilitas.
Baca Selengkapnya


Gunung Marapi Sumbar Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
Gunung Marapi Sumatera Barat kembali erupsi pada Minggu.
Baca Selengkapnya


Makan Nasi Kapau di Kramat Raya, Gibran Sarankan Pedagang Terdigitalisasi dan Tambah Lahan Parkir
Gibran Rakabuming Raka makan siang di kawasan Nasi Kapau Kramat Raya
Baca Selengkapnya


Heboh Fuji Bertemu Aaliyah Massaid di Singapura, Foto Bareng Raffi Ahmad Buat Nagita Slavina Istighfar
Di postingan Instagram Raffi & Nagita Slavina, Jumat (01/12), Raffi Ahmad terlihat asyik duduk di tengah Aaliyah dan Fuji.
Baca Selengkapnya


Potret Cantik Bunga Citra Lestari Saat Tiko Aryawardhana Pakaikan Cincin Kawin
BCL dan Tiko Aryawardhana resmi menikah di sebuah resort mewah di Bali.
Baca Selengkapnya

Coba Bisnis Ekspedisi, Minim Risiko Hingga Perputaran Uang Cepat
Bisnis ekspedisi bisa memiliki kelebihan tersendiri, salah satunya minim risiko.
Baca Selengkapnya

Angkat Potensi Wisata, Kabupaten Paser Gelar Gowes Explore Gunung Boga
Gowes Explore Gunung Embun juga merupakan kegiatan rangkaian menyambut HUT Kabupaten Paser ke 64 pada 29 Desember nanti.
Baca Selengkapnya

Proyek IKN Dikritik, Bahlil Balas Sentil Anies Hanya Cocok jadi Gubernur Jakarta
Bahlil menyindir Anies Baswedan yang dianggap lebih cocok maju sebagai Calon Gubernur dari pada maju di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya

Petani Masih Susah, Anies Baswedan Janji Berantas Mafia Pangan Jika Jadi Presiden
Petani Masih Susah, Anies Baswedan Janji Berantas Mafia Pangan Jika Jadi Presiden
Baca Selengkapnya

Cerita Ganjar Pernah Dibisiki Jokowi Jika Jadi Presiden: Gaspol Soal Pangan
Gibran membocorkan salah satu pesan dari Jokowi jika dirinya menang dalam Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya

Sejarah Kelam di Paris, Tulang Manusia Digiling Jadi Tepung untuk Membuat Roti
Sejarah Kelam di Paris, Tulang Manusia Digiling Jadi Tepung untuk Membuat Roti
Baca Selengkapnya

Beda dengan Jokowi, Ini Rahasia Gibran Jaga Stamina Saat Kampanye
Cawapres nomor urut 2, Gibran mengungkapkan strateginya dalam menjaga stamina saat kampanye.
Baca Selengkapnya