Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya, atau THR 2023. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membacakan sejumlah poin utama dalam aturan pemberian THR 2023. Seluruh pengusaha/perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1444 H. Selain itu, proses pembayarannya harus langsung dibayar penuh, tak bisa dicicil.
"Kapan THR diberikan? Itu wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini juga harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang, THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya harap perusahaan agar taat terhadap aturan ini," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam sesi konferensi pers, Selasa (28/3).
Adapun besaran THR yang berhak didapat pekerja berbeda-beda, tergantung lama masa kerjanya. Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan upah, diberikan secara proporsional. Perhitungannya, masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan besarnya upah 1 bulan.
"Saya kasih contoh, misalnya seorang pekerja upahnya Rp 4 juta dan baru bekerja 6 bulan. Maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan 6 bulan atau dibagi 12 sama dengan setengahnya, lalu dikalikan Rp 4 juta. Dari perhitungan tersebut maka kira-kira si pekerja akan mendapat THR Rp 2 juta," terang Menaker.
Di sisi lain, Menaker juga mempersilakan perusahaan jika hendak membayar THR lebih besar dari ketentuan yang ditetapkan. Kewenangan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Bagi perusahaan dalam perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur pemberian THR lebih dari ketentuan perundang undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan kebiasaan tersebut," tuturnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com [azz]
Baca juga:
Perusahaan Wajib Bayar THR untuk Pekerja Tetap Maupun Kontrak, Segini Besarannya
Menpan Azwar Soal THR PNS: Minimal H-5 Sudah Cair
Menaker Imbau THR Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Sektor Perhotelan Belum Pulih, Pencairan THR Pegawai Hotel Ditunda?
Pemerintah Imbau THR Cair Sebelum 19 April 2023, Ini Kata Apindo
Perusahaan Swasta Diminta Cairkan THR Karyawan Sebelum 19 April 2023
Perusahaan Bakrie Bangun Kawasan Industri Netral Karbon Pertama di RI
Sekitar 1 Jam yang laluKemenhub Bocorkan Kapan Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diumumkan
Sekitar 2 Jam yang laluLaos Diyakini Mampu Jadi Pusat Transportasi dan EBT di ASEAN
Sekitar 2 Jam yang laluTarif LRT Jabodebek Dipastikan Lebih Murah dari Angkutan Lain
Sekitar 2 Jam yang laluMenhub Budi Dukung UMKM Konversi Motor Listrik Ekspansi ke Eropa
Sekitar 2 Jam yang laluErick Thohir Target BUMN Setor Dividen Rp80,2 Triliun Tahun Depan
Sekitar 4 Jam yang laluIni yang Harus Dilakukan Jika Kamar Rawat Inap untuk Peserta BPJS Kesehatan Penuh
Sekitar 4 Jam yang laluCatat, Ini Jadwal Pembelian Tiket Indonesia vs Argentina untuk Umum
Sekitar 5 Jam yang laluPenghitungan Masyarakat Miskin di Indonesia Masih Berbeda dengan Standar Global
Sekitar 5 Jam yang laluKecelakaan Kereta Api Maut di India Akibat Kesalahan Sistem Sinyal
Sekitar 5 Jam yang laluPMI Manufaktur Indonesia Turun, Sri Mulyani Beri Peringatan
Sekitar 5 Jam yang laluInflasi Mei 2023 Capai 4 Persen, Bos BI: Turun Lebih Cepat dari Perkiraan
Sekitar 5 Jam yang laluSri Mulyani Usul Belanja APBN 2024 Capai Rp2.632,1 T, Ini Rinciannya
Sekitar 5 Jam yang laluGenjot Produksi Kereta, Erick Thohir Usul PT INKA dapat Tambahan Modal Rp3 T
Sekitar 5 Jam yang laluDiduga Terima Setoran Rp650 Juta, Perwira Brimob Polda Riau Dicopot
Sekitar 4 Jam yang laluUsai Ancam Kombes Hengki, Hercules Minta Maaf
Sekitar 5 Jam yang laluPolisi Tersangka Pelecehan Anak di Parigi Moutong Jalani Proses Etik
Sekitar 8 Jam yang laluIni Alasan Brimob Polda Riau Dimutasi, Propam Usut Dugaan Setor Rp650 Juta ke Atasan
Sekitar 9 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 3 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 3 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 6 Hari yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 3 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 1 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 4 Hari yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 6 Hari yang laluLiga 1: Wani! Song Ui-young Siap Hadapi Tekanan Besar Suporter Persebaya
Sekitar 2 Jam yang laluSetelah Hadapi Jeonbuk Hyundai Motors, Persis Solo Bakal Beruji Coba Vs Klub Liga 1
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami