Temuan OJK: Fintech Ilegal Terbanyak Tempatkan Server di Amerika
Merdeka.com - Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing, mengungkapkan banyak fintech pinjaman online ilegal yang beroperasi di Indonesia namun servernya berada di luar negeri. Hal itu menyulitkan pihak berwajib dalam melakukan penindakan.
"Ini menjadi masalah, banyak pelaku fintech lending ilegal yang memiliki server di luar negeri dan tidak tahu keberadaannya," kata dia saat ditemui di Cawang, Jakarta, Selasa (29/10).
Dia mengungkapkan pihaknya sendiri telah menjalin kerjasama dengan Kemenkominfo terkait permasalahan fintech ilegal. Temuan ini pun didapat usai kerjasama tersebut.
"Kami sudah bekerjasama dengan kominfo melakukan pemblokiran baik situs maupun aplikasi fintech lending di Indonesia. Sehingga masyarakat terlindungi. Kami tindak dengan pemblokiran situs atau aplikasi yang ada di Indonesia," ujarnya.
Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 1.773 fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal. Penutupan dilakukan sejak tahun 2018 hingga Oktober 2019. Sementara yang terdaftar resmi di OJK hanya 127 aplikasi.
Dari 1.773 fintech ilegal tersebut, 22 persen diantaranya berpusat di Indonesia. Sementara, 36 persen lainnya memiliki server di luar negeri dan 42 persen sisanya belum diketahui keberadaan servernya.
Adapun negara yang menjadi lokasi server fintech ilegal adalah Amerika Serikat sebanyak 15 persen, Singapura 8 persen,China 6 persen, Malaysia 2 persen, Hong Kong 1 persen, Rusia 1 persen, dan lain-lain 3 persen.
"Kita sampaikan terhadap masyarakat agar berhati-hati mengakses fintech lending. Kami juga menyampaikan informasi ke kepolisian apabila diduga ada tindak pidana di sana agar bisa dilakukan proses hukum," ujarnya.
Selain itu, untuk mencegah kian meluasnya dampak negatif dari fintech ilegal tersebut, pihaknya juga telah melakukan tindakan pencegahan bekerjasama dengan pihak Google selaku penyedia playstore atau tempat mengunduh aplikasi di smartphone.
"Kami sudah kerjasama dengan google dan kominfo melakukan deteksi dini. Karena pembuatan aplikasi tidak bisa kita kendalikan secara langsung bagaimana orang membuat aplikasi. Yang bisa kita lakukan adalah deteksi dini dan melakukan pemblokiran secara dini," ujarnya.
Terakhir, dia menegaskan langkah terbaik menangkal ulah nakal fintech ilegal ini adalah kesadaran dari masyarakat atau pengguna. "Yang terpenting adalah peran serta masyarakat. Kami yakin dengan edukasi ke masyarakat semakin banyak masyarakat yang sadar untuk tidak akses fintech ilegal karena risikonya berat. Banyak yang dilecehkan karena tidak bisa bayar. Oleh karena itu ini diharapkan jadi pelajaran bagi masyarakat," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAda ribuan rekening diduga terkait pinjol ilegal dan judi online.
Baca SelengkapnyaOperasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca Selengkapnya