Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Temuan OJK: Fintech Ilegal Terbanyak Tempatkan Server di Amerika

Temuan OJK: Fintech Ilegal Terbanyak Tempatkan Server di Amerika ilustrasi fintech. ©2018 thenextweb.com

Merdeka.com - Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing, mengungkapkan banyak fintech pinjaman online ilegal yang beroperasi di Indonesia namun servernya berada di luar negeri. Hal itu menyulitkan pihak berwajib dalam melakukan penindakan.

"Ini menjadi masalah, banyak pelaku fintech lending ilegal yang memiliki server di luar negeri dan tidak tahu keberadaannya," kata dia saat ditemui di Cawang, Jakarta, Selasa (29/10).

Dia mengungkapkan pihaknya sendiri telah menjalin kerjasama dengan Kemenkominfo terkait permasalahan fintech ilegal. Temuan ini pun didapat usai kerjasama tersebut.

"Kami sudah bekerjasama dengan kominfo melakukan pemblokiran baik situs maupun aplikasi fintech lending di Indonesia. Sehingga masyarakat terlindungi. Kami tindak dengan pemblokiran situs atau aplikasi yang ada di Indonesia," ujarnya.

Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 1.773 fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal. Penutupan dilakukan sejak tahun 2018 hingga Oktober 2019. Sementara yang terdaftar resmi di OJK hanya 127 aplikasi.

Dari 1.773 fintech ilegal tersebut, 22 persen diantaranya berpusat di Indonesia. Sementara, 36 persen lainnya memiliki server di luar negeri dan 42 persen sisanya belum diketahui keberadaan servernya.

Adapun negara yang menjadi lokasi server fintech ilegal adalah Amerika Serikat sebanyak 15 persen, Singapura 8 persen,China 6 persen, Malaysia 2 persen, Hong Kong 1 persen, Rusia 1 persen, dan lain-lain 3 persen.

"Kita sampaikan terhadap masyarakat agar berhati-hati mengakses fintech lending. Kami juga menyampaikan informasi ke kepolisian apabila diduga ada tindak pidana di sana agar bisa dilakukan proses hukum," ujarnya.

Selain itu, untuk mencegah kian meluasnya dampak negatif dari fintech ilegal tersebut, pihaknya juga telah melakukan tindakan pencegahan bekerjasama dengan pihak Google selaku penyedia playstore atau tempat mengunduh aplikasi di smartphone.

"Kami sudah kerjasama dengan google dan kominfo melakukan deteksi dini. Karena pembuatan aplikasi tidak bisa kita kendalikan secara langsung bagaimana orang membuat aplikasi. Yang bisa kita lakukan adalah deteksi dini dan melakukan pemblokiran secara dini," ujarnya.

Terakhir, dia menegaskan langkah terbaik menangkal ulah nakal fintech ilegal ini adalah kesadaran dari masyarakat atau pengguna. "Yang terpenting adalah peran serta masyarakat. Kami yakin dengan edukasi ke masyarakat semakin banyak masyarakat yang sadar untuk tidak akses fintech ilegal karena risikonya berat. Banyak yang dilecehkan karena tidak bisa bayar. Oleh karena itu ini diharapkan jadi pelajaran bagi masyarakat," tutupnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir

OJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.

Baca Selengkapnya
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital
Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital

Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.

Baca Selengkapnya
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening Terkait Pinjol Ilegal dan Judi Online
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening Terkait Pinjol Ilegal dan Judi Online

Ada ribuan rekening diduga terkait pinjol ilegal dan judi online.

Baca Selengkapnya
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.

Baca Selengkapnya